Partai Lokal Papua Bersatu Optimis Ikut Pemilu 2019

2449
Ketua Umum Kris D.J Fonataba, S.Sos, Sekjen, Daris Nawipa, S.Sos, M.Th, Ketua Tim Konsolidasi, Klemen Samberbori, Wakil Ketua Umum Yermias Maitindom, Sekretaris IV, dan Frengki Sembai usai bertemu ketua MRP
Caption: Ketua Umum Kris D.J Fonataba, S.Sos, Sekjen, Daris Nawipa, S.Sos, M.Th, Ketua Tim Konsolidasi, Klemen Samberbori, Wakil Ketua Umum Yermias Maitindom, Sekretaris IV, dan Frengki Sembai usai bertemu ketua MRP, Senin (27/8). Foto : Sony/PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Partai Lokal Papua  Bersatu  Provinsi Papua dan Papua Barat, optimis   bisa ikut jadi  salah satu kontestan  Pemilu 2019  mendatang.

Hal itu diungkapkan sejumlah   pengurus Partai  Lokal Papua Bersatu usai bertemu Ketua MRP, Timotius Murib di Kantor MRP, Senin (27/8).

Mereka yang bertemu Ketua MRP kemarin yakni , Ketua Umum, Kris D.J Fonataba, S.Sos, Sekjen, Daris Nawipa, S.Sos, M.Th, Ketua Tim Konsolidasi Klemen Samberbori, Wakil Ketua Umum Yermias Maitindom, Sekretaris IV, Frengki Sembai dan BendeharaII, Erena Wakur.

Rasa optimisme itu didasari  beberapa alasan.  Antara lain, pendirian Partai Lokal Bersatu Papua secara  hukum  sudah sah  sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI sebagai amanat  Otsus Papua seperti di Aceh.

“Proses penggodokan Partai Lokal Papua bersatu ini  sudah sah setelah melalui  proses   panjang  sejak 2014 dengan  14 tahapan,  sehingga   tak ada alasan membatalkannya,”jelas Daris Nawipa kepada wartawan,kemarin.

Pertemuan sejumlah Pengurus Partai Lokal dengan Ketua MRP tersebut menyikapi adanya penolakan tiga Perdasus , termasuk  Perdasus Partai Lokal Papua Bersatu oleh Mendagri  dalam pertemuan 20 Agustus lalu di Jakarta. Pertemuan itu  dihadiri MRP, DPRP dan Pemerintah Provinsi tanpa melibatkan pengurus Partai Lokal.

Dalam pertemuan  kemarin,  Ketua Umum menyerahkan Berita Acara sejumlah Dokumen, termasuk SK Kemenkumham pendirian Partai Lokal kepada Ketua MRP.

Selanjutnya ketua MRP berjanji  segera menfasilitasi  rapat sinkronisasi  MRP,  DPRP dan Pemerintah Provinsi.

Menurut  Daris,  pihaknya  tak yakin kalau Mendagri menolak tiga Perdasus itu, karena tak  mungkin Jakarta  akan melawan  negara sendiri yaitu   SK Menteri Hukum dan Ham RI, yang telah melalui klarifikasi.

“ Apa benar Mendagri batalkan 3 Perdasus itu, sementara Partai Lokal sudah sah secara hukum.  Itu harus garis bawahi,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi Papua  sesuai kewenangannya  segera mengeluarkan lembaran daerah tentang  Partai Lokal Papua Bersatu tersebut.

Sebab sesuai mekanismenya kalau setelah 30 hari keluar SK  dan kalau nomor registrasinya belum  dikeluarkan Mendagri, maka  Pemerintah Provinsi Papua bisa mengeluarkan lembaran daerah terhadap tiga perdasus itu .

Ditambkan Kris D.J Fonataba,  jika  Mendagri menganulir  Pendirian Partai Lokal, jelas menimbukan kekecewaan  rakyat Papua.  Akan ada kecemburuan sosial dan politik, dan Papua diperlakukan tak adil di bangsa ini. “Kalau Aceh diberikan mengapa Papua ditolak?,”katanya . [sn/sony]