
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Partai Lokal Papua Bersatu Provinsi Papua dan Papua Barat, optimis bisa ikut jadi salah satu kontestan Pemilu 2019 mendatang.
Hal itu diungkapkan sejumlah pengurus Partai Lokal Papua Bersatu usai bertemu Ketua MRP, Timotius Murib di Kantor MRP, Senin (27/8).
Mereka yang bertemu Ketua MRP kemarin yakni , Ketua Umum, Kris D.J Fonataba, S.Sos, Sekjen, Daris Nawipa, S.Sos, M.Th, Ketua Tim Konsolidasi Klemen Samberbori, Wakil Ketua Umum Yermias Maitindom, Sekretaris IV, Frengki Sembai dan BendeharaII, Erena Wakur.
Rasa optimisme itu didasari beberapa alasan. Antara lain, pendirian Partai Lokal Bersatu Papua secara hukum sudah sah sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI sebagai amanat Otsus Papua seperti di Aceh.
“Proses penggodokan Partai Lokal Papua bersatu ini sudah sah setelah melalui proses panjang sejak 2014 dengan 14 tahapan, sehingga tak ada alasan membatalkannya,”jelas Daris Nawipa kepada wartawan,kemarin.
Pertemuan sejumlah Pengurus Partai Lokal dengan Ketua MRP tersebut menyikapi adanya penolakan tiga Perdasus , termasuk Perdasus Partai Lokal Papua Bersatu oleh Mendagri dalam pertemuan 20 Agustus lalu di Jakarta. Pertemuan itu dihadiri MRP, DPRP dan Pemerintah Provinsi tanpa melibatkan pengurus Partai Lokal.
Dalam pertemuan kemarin, Ketua Umum menyerahkan Berita Acara sejumlah Dokumen, termasuk SK Kemenkumham pendirian Partai Lokal kepada Ketua MRP.
Selanjutnya ketua MRP berjanji segera menfasilitasi rapat sinkronisasi MRP, DPRP dan Pemerintah Provinsi.
Menurut Daris, pihaknya tak yakin kalau Mendagri menolak tiga Perdasus itu, karena tak mungkin Jakarta akan melawan negara sendiri yaitu SK Menteri Hukum dan Ham RI, yang telah melalui klarifikasi.
“ Apa benar Mendagri batalkan 3 Perdasus itu, sementara Partai Lokal sudah sah secara hukum. Itu harus garis bawahi,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi Papua sesuai kewenangannya segera mengeluarkan lembaran daerah tentang Partai Lokal Papua Bersatu tersebut.
Sebab sesuai mekanismenya kalau setelah 30 hari keluar SK dan kalau nomor registrasinya belum dikeluarkan Mendagri, maka Pemerintah Provinsi Papua bisa mengeluarkan lembaran daerah terhadap tiga perdasus itu .
Ditambkan Kris D.J Fonataba, jika Mendagri menganulir Pendirian Partai Lokal, jelas menimbukan kekecewaan rakyat Papua. Akan ada kecemburuan sosial dan politik, dan Papua diperlakukan tak adil di bangsa ini. “Kalau Aceh diberikan mengapa Papua ditolak?,”katanya . [sn/sony]