JAYAPURA, PapuaSatu.com – Partai Papua Bersatu (PPB) yang menjadi partai lokal pertama di bumi Cenderawasih, secara resmi mendaftar ke KPU Provinsi Papua yang dipimpin langsung oleh Ketua DPP PPB Papua, Kris Fonataba bersama pengurus dan kader pertama partai yang diterima langsung oleh Komisioner KPU Papua Divisi Hukum Tarwinto, pada Kamis (4/10/2017) siang.
Pendaftaran partai lokal tersebut sebagai syarat utama untuk mengikuti pemilu legislatif (pileg) anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota, DPRP, DPR RI dan DPD tahun 2019 mendatang.
Ketua DPP PPB, Kris Fonataba mengatakan, kedatangannya bersama pengurus PPB Papua , merupakan komitmen untuk berbakti kepada Papua sehingga secara simbolis menyerahkan berkas kepengurusan DPD PBB se Provinsi Papua.
“Sejarah mencatat bahwa hari ini merupakan pertama kali partai lokal mendaftar di KPU, ini merupakan implementasi amandemen UUD 1945 dan implementasi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus dalam Bab VII pasal 28 ayat 1 dimana orang asli Papua berhak mendirikan partai politik,” katanya.
Sejalan dengan itu, DPR Papua telah mensahkan Raperdasus Partai Lokal Sebagai Lek Spesial untuk mendorong Partai Lokal Papua Bersatu, sehingga dasar itu kami datang untuk mendaftara ke KPU Papua,” tukasnya.
Sejalan dengan regulasi Raperdasus tersebut yang didorong dan dibahas oleh Pemerintah Provinsi Papua karena mengingat regulasi pendaftaran sesuai jadwal untuk ikut dalam pemilihan legislative tingkat DPRD kabupaten Kota, DPRP, DPR RI dan DPD tahun 2019 mendatang.
“Kami dari Partai Papua Bersatu Provinsi Papua telah memiliki 29 DPD di 29 kabupaten/Kota. Kami berharap kepada KPU agar mengakomodir keberadaan partai local, karena ini merupakan omplementasi dari UU Otsus,” pungkasnya.
Sementara itu, komisioner KPU Papua Divisi Hukum, Tarwinto menjelaskan pihaknya menyambut baik keinginan partai lokal untuk mendaftar di KPU Papua, karena pada prinsipnya KPU siap untuk melayani siapapun yang datang ke KPU.
“Kita akan mencatat dan penomoran di buku tamu, kita tentu akan menerima dan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”jelasnya.
Hanya saja, kata Tarwinto, KPU Papua tetap berpegang pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bagi parpol nasional dan PKPU terkait tahapan dan verifikasi parpol pileg 2019.
Untuk itu, ia meminta agar Partai local yang didorong saat ini harus memiliki landasan hukum, yakni Perdasus Partai Lokal. Sebab, KPU menerima verifikasi harus memiliki legalitas terhadap Partai local tersebut.
“ kita belum tahu apakah sudah ada atau belum, kita minta tolong teman-teman partai lokal bisa bantu kami, karena ini menjadi pijakan hukum untuk tahapan dan verifikasi partai lokal,” paparnya.
Kendati demikian, pihaknya akan melaksanakan tahapan dan verifikasi jika ada landasan hukum untuk bisa diproses diverifikasi partai lokal. “ pendaftaran masih punya kesempatan hingga tanggal 16 Oktober nanti, jadi saya minta untuk proses ini kami dibantu juga,”pungkasnya.
Lebih lanjut disampaikan Tarwinto , bahwa KPU Papua tidak menerima keanggotaan tapi KPU Papua karean itu berurusan dengan partai di tingkat kabupaten/kota. “Terkait sayarat yang harus dipenuhi partai politik yakni, minimal 1000 anggota di setiap kabupaten/kota atau seper seribu dari jumlah penduduk dari kabupaten/kota,” imbuhnya. (nius)