Pelaku Pemerkosa Bocah 7 Tahun Harus Dihukum Mati

781

Nona Duwila (Heinz/PapuaSatu.com)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jayapura, Nona Duwila meminta kepada penyidik Polres Jayapura Kota agar pelaku pemerkosa bocah 7 tahun di kompleks perumahan BTN Walikota tanah hitam, Kelurahan Awiyo, Distrik Abepura dijerat hukuman mati.

“Kami minta dengan tegas pelaku YMK yang sudah ditangkap harus di jerat pasal hukuman mati atau kebiri agar setimpal perbuatan bejatnya,” kata Ketua LBH APIK Jayapura, Nona Duwila kepada wartawan di halaman Mapolres Jayapura Kota usia rilis penangkapan pelaku, Rabu (11/10/2017).

LBH APIK Jayapura menilai pantas jika pelaku di hukum mati atau kebiri karena perbuatannya sudah tidak manusiawi lagi, dimana pelaku melakukan tindakan pemerkosaan ini juga di Kabupaten Nabire dan Biak dengan sasaran anak – anak perempuan kecil.

“Sekali lagi kami LBH APIK minta aparat penegak hukum harus tegas menghukum pelaku pemerkosa anak ini karena pelaku sudah termasuk dalam kelompok predator anak,” tegasnya.

Berbicara soal Undang undang perlindungan anak yang ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak maksimal hanya 15 tahun, Duwila berharap undang undang ini harus di revisi terutama terkait sanksi padanya.

“Kami dari LBH APIK berharap undang undang tersebut diubah. Dimana pelaku sebaiknya diberikan hukuman setimpal dalam artian lebih baik dihukum mati sajja. Meski itu sebenarnya melanggar HAM,”ujarnya.

Ditanya bagaimana dengan wacana sanksi kebiri bagi pelaku ? menurut Ratna itu bukan solusi terbaik. Pasalnya bisa saja pelaku yang diberi justru bisa menggunakan cara lain semisal menggunakan alat untuk memenuhi hasrat seksualnya.

“Menurut hemat kami hukuman kebiri itu bukan solusi terbaik sebab bisa saja pelaku setelah dikebiri karena marah, justru akan melakukan kekerasan seksual dengan cara lain misalnya dengan menggunakan alat atau lainnya yang bisa berakibat fatal kepada korban,” jelasnya.

Menurutnya, dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak khususnya di Kota Jayapura, apa yang diharapkan masyarakat bahwa Kota Jayapura yang dicanangkan sebagai Kota Layak Anak pupus sudah.

“Bagaimana bisa disebut Kota Layak Anak ? sedangkan anak anak sendiri tidak leluasa bermain, karena ada Predator diluar sana yang mengintai dan siap mencaplok mereka, menganiaya mereka dan tentunya akan menghancurkan masa depan mereka. Kalau disebut kejahatan seksual pastinya kondisi ini sangat memprihatinkan,” tegasnya.

Kasus terakhir kekerasan seksual terhadap anak yang menimpa seorang bocah perempuan berumur tujuh tahun di kawasan Tanah Hitam, Abepura Kota Jayapura, Sabtu 78/10/2017) kemarin, Ratna Duwila berharap pelakunya  segera dapat ditangkap oleh aparat Kepolisian setempat.

“Kalau korban yang tujuh tahun ini kami belum melakukan pendampingan, tapi kita akan menemui korban dan keluarganya nantinya,”pungkasnya. (heinz/nius)