KEEROM, PapuaSatu.com– Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom, Provinsi Papua bakal siap memulangkan pengikut Jafar Umar Talib (JUT). Pemulangan ini sebagai tindaklanjut Pemda Keerom atas surat teguran ke III kepada pimpinan Pondok Pesantren JUT yang beralokasi Kampung Wulukubun Arso 14 Distrik Skanto, pada 5 September 2017 lalu.
Namun sebelum memulangkan pengikut JUT, Pemda Keerom meminta untuk membongkar pembangunan fisik Pembangunan Pondok Pesantren dengan batas watu paling lambat minggu ketiga di bulan September 2017.
Apabila dalam surat teguran ke III tidak mengindahkan maka Pemerintah Kabupaten Keerom akan melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran secara paksa dan memulangkan pengikut JUT ke daerah masing- masing.
Koordinator Tim Terpadu Penanganan Kelompok JUT Nursalim Arrozy dalam keterangan persnya mengatakan, langkah yang dilakukan Pemkab Keerom merupakan rentetan dari berbagai langkah yang telah dilakukan sebelumnya yakni, setelah ada surat teguran pertama dan kedua dari pemda Kabupaten Keerom yang dilayangkan ke pihak JUT. Namun surat tersebut tidak ada respon dari kelompok JUT.
“Kami sudah mengundang berapa kali untuk bertemu dan membahas persoalan ini tapi tapi tidak pernah menghadiri, sehingga pemda mengambil langkah-langkah,” katanya di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Keerom Senin (25/5) kemarin.
Ia menuturkan, tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Keerom untuk mewujudkan perdamian yang sudah terjaga selama 35 tahun. “ jadi ini bukan tindakan diskriminatif tetapi upaya-upaya untuk menciptakan kedamaian dan kententraman di Kabupaten Keerom,” tukasnya.
Lanjut Nursalim, teguran yang dilakukan Pemkab Keerom berdasarkan berbagai pelanggaran yang dilakukan kelompok JUT dalam membangun pondok pesantren di Arso XIV.
Dimana Pondok Pesantren tersebut tidak memiliki dokumen- dokumen ijin dari Kementrian Agama, tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Keerom dan dari hasil operasi yustisi diketahui tidak ada pengikut JUT yang memiliki KTP Keerom maupun KTP daerah lainnya di Papua.
“Kami minta jangan ada bahasa, Pemda Keerom,Kepolisian dan MUI menghentikan pendirian pondok pesanteren. ini saya bantah karena tidak ada niat seperti itu. Sepanjang itu procedural itu ada silahkan kami tidak akan melarangnya,” tegas Nursalim.
Untuk waktu eksekusi sendiri dan sesuia skedul direncanakan pada Selasa (26/9) dan Rabu (27/9). Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Keerom akan melakukan pertemuan berbagai pihak yang akan dilaksanakan pada hari, Rabu (27/9) hari ini.
Sedangkan yang melakukan eksekusi dari Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Keerom. “soal bangunan yang digunakan untuk tempat ibadah pengikut JUT kami belum tahu bagaimana, karena akan dikoordinasikan dulu lagi. Tapi pengikut- pengikut JUT akan kami pulangkan,”tuturnya.(rhy/nius)