Pemilik Ribuan Butir PCC Ditangkap Polisi

796
Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Boy Rafli Amar bersama Kepala BNNP, Kepala Balai Pom, ketika menunjukan Ribuan Pil PCC di Mapolda Papua, Senin (18/9/2017). (Ist/PapuaSatu.com)
  • Pil PCC Diketahui Beredar Sejak Agustus 2017

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Aparat kepolisian daerah dan jajarannya berhasil menangkap pemilik sekaligus pengedar Pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) berinsial SA, pada Sabtu (16/9/2017) siang.

SA yang merupakan warga  Jeruk Nipis Kotaraja Distrik Abepura ini ditangkap saat hendak mengambil Pil PCC melalui jasa pengiriman JNE di Padang Bulan, kelurahan Heram, distrik Heram-Kota Jayapura.

Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Boy Rafli Amar dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan terhadap SA yang merupakan wanita muda ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan angota di daerah.

Dari hasil informasi tersebut, kata Boy, pihakanya meningkatkan kerjasama dengan pihak ekspedisi untuk mengantisipasi peredaran obat PCC tersebut. “Ternyata dari hasil pengecekan diketahui pelaku SA memiliki obat PCC yang siap diedarkan kepada masyarakat sehingga langsung dilakukan penangkapan,” katanya didampingi Kepala BNN Provinsi Papua Brigjen Pol Drs. Bambang Budi Santoso, Kepala BPOM Dra. Mudi Yunita Bukit.

Lanjut Boy, selain menangkap pelaku SA, pihaknya juga berhasil menyita 1.010 butir pil PCC yang siap dijual dengan harga Rp50 ribu per bungkus, 1 bungkus karton ukuran kecil dilakban warna coklat yang bertuliskan nama Putry yang beralamat di Furiah Indah Distrik Abepura Kabupaten Kota Jayapura,  1 unit Handphone merk Samsung J 7 Pro.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah melakukan perbuatanya sejak bulan Agustus hingga awal September 2017. Namun sampai sekarang belum diketahui ada korban, karena diduga pelaku melakukan penjualan” jelasnya.

Untuk itu, Boy memerintahkan kepada anggota untuk terus melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku pengedar obat terlarang ini. Sebab obat tersebut merupakan jelmaan baru untuk merusahakn kesehatan generasi muda.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dari jenis-jenis obat yang komposisisnya berbahaya. Jangan sampai ada yang jatuh korban seperti kasus di daerah Kendari,” harap Boy.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Brigjen Pol Drs. Bambang Budi Santoso mengatakan, pihaknya bersama Polda Papua akan segera membentuk tim untuk monitoring wilayah untuk mengantisipasi peredaran obat terlarang tersebut.

“BNNP dan Polda Papua serta BPOM Provinsi Papua akan turun untuk mengetahui motifasi daripada pelaku tersebut, sekaligus akan memutus jaringannya agar tidak terjadi kasus seperti di daerah Kendari,” katanya. (Mad/Nius)