Penegak Hukum Didesak Serius Tangani Kasus Bupati Biak

Jayapura, PapuaSatu.com- Puluhan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Forum Kawasan Masyarakat Biak (FKMB) mendesak aparat penegak hukum di Papua serius dalam menangani kasus korupsi miliaran rupiah yang menjerat Bupati Biak Thomas Alva Edison Ondi.

Desakan ini disampaikan FKMB saat menggelar aksi unjukrasa di Markas Polda Papua dan Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (24/7/2017) kemarin.  Aksi yang berlangsung damai itu diKoordinatori oleh  John Mandibo.

Usai aksi unjukrasa, John Mandibo menyatakan akan terus menggelar aksi serupa selama proses kasus yang melilit pejabat nomor satu di Kabupaten Biak tidak dituntaskan. “Proses penetapan tersangka sudah dilakukan sejak lama,  tetapi kami bingung kenapa kasus ini tak juga disidangkan ke pengadilan,” tanya John.

Menurut John, kedatangannya bukan saja menuntut kepada kepolisian untuk serius menangani kasus ini, melainkan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam pemberantasan kasus korupsi.

“Informasinya berkas perkaranya sudah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua, namun berkas perkara  dikembalikan. Kami berharap kepolisian bisa segera menuntaskan kasus ini, sehingga bisa fokus ke kasus tindak pidana korupsi lainnya,” harapnya.

John juga meminta proses hukum yang tengah berjalan dalam tahapan P-19. “Asset yang telah disita kepolisian, kami harapkan tak lagi digunakan oleh tersangka, sehingga barang bukti tak bisa dihilangkan,” tuturnya.

Ia menilai Kejakasaan Tinggi Papua gagal dalam mengambil sikap dan kebijakan  untuk mengungkap kasus korupsi yang meraja rela di bumi papua.  “Kasus ini sudah bergulir cukup lama, namun kasusnya jalan ditempat. Padahal koruptor telah merusak negeri dan tanah air,” ujar John.

Ditempat terpisah, Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi terkait proses penyidikan kasus Bupati Biak menegaskan, pihaknya tengah berupaya mengikuti keinginan jaksa atas penuntasan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Biak Numfor Thomas Alva Edison Ondi.

“Perkaranya tetap lanjut. Saat ini berkas kita dikembalikan dan penyidik kita lagi coba menuntaskan apa keinginan jaksa, artinya kita juga akan melengkapinya,” tegas Boy Rafli usai memimpin serahterima jabatan di Mapolda Papua, Senin (24/7/2017).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Fachruddin Siregar saat dihubungi mengatakan, pihaknya masih meminta kepolisian untuk melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum.

“Kalau berkas perkaranya belum lengkap, kita kembalikan, lalu jaksa memberikan petunjuk. Apa itu petunjuknya, kami tak usah sampaikan,” ujarnya, Senin (24/7/2017).

Disinggung apakah kasus ini cukup berat untuk di tuntaskan, Kajati menilai mudah. “Sejauh berkasnya sudah lengkap, tentunya kita akan proses. Sekarang kita masih butuh berkas perkaranya agar dilengkapi,” kata Fachruddin.

Sebagaimana diketahui, Thomas Ondi telah ditetapkan tersangka sejak 1 Desember 2016 terkait kasus dugaan korupsi dana APBD di Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2011-2013 hingga menyebabkan kerugiaan negara Rp 84 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Papua menjerat Thomas Ondi dengan Pasal 2 dan 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 (1) KUH Pidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tantang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [Syf]