Perda Miras di Manokwari Dicabut

1866

Bupati : Tetap Diberlakukan Sambil Menunggu Revisi

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Bupati Kabupaten Manokwari, Demas Paulus Mandacan angkat bicara soal peraturan daerah (Perda) tentang larangan minuman keras (Miras) nomor 5 tahun 2006.

Pasalnya, Perda tentang larangan miras tersebut sudah cabut oleh Pemerintah Pusat. Namun, kata Bupati, Perda itu tetap diberlakukan di Manokwari sebelum ada revisi.

“Perda miras, memang telah dicabut oleh pemerintah pusat, tapi kami dari pemerintah daerah sedang mempersiapkan revisi terkait perda tersebut, dan selama revisi belum diselesaikan, maka perda tersebut tetap berlaku,” kata Demas Paulus Mandacan, baru-baru ini.

Lanjut, Bupati mengakui bahwa mengenai draf yang akan digunakan untuk merevisi Perda Miras ini, sudah disiapkan, tinggal diserahkan ke DPRD.

Maka, kata Bupati, sementara  ini upaya yang dilakukan pihaknya untuk menciptakan Manokwari yang aman dan damai, diantaranya telah dilakukan penertiban peredaran miras di Manokwari.

“Gangguan Kamtibmas yang sering kali terjadi ini kebanyakan penyebabnya miras, sehingga dikeluarkan Perda miras yang akhirnya dicabut pemerintah pusat,”tandas Bupati Manokwari. (Free)