Caption Foto : Suasana Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan DPR Papua Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata tertib yang berlangsung di ruang Sidang DPR Papua, Selasa (14/11/2017). (Loy/PapuaSatu.com)
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Rancangan atas peraturan DPR Papua Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata tertib DPR Papua disahkan dalam sidang paripurna DPR Papua, pada Selasa (14/11/2017).
Pengesahan tersebut berdasarkan persetujuan seluruh anggota DPR Papua yang hadir dalam rapat paripurna, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH didampingi Wakil Ketua II DPR Papua, Fernando A Yansen Tinal, BA.
Dalam pidato yang disampaikan Yunus Wonda mengatakan, setelah mencermati dan mendengarkan secara seksama laporan Bapemperda DPR Papua maka ia menawarkan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap persetujuan rancangan peraturan DPR Papua untuk menjadi peraturan DPR Papua.
“ dari tawaran ini maka semua anggota DPR Papua yang hadir dalam rapat paripurna telah menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR Papua,” katanya yang dilanjutkan pembacaan rancangan putusan Dewan oleh Sekwan DPR Papua, Juliana Waromi.
Ruben Magai selaku pelapor Badan Pembentukan Perdasi dan Perdasus (Bapemperda) DPR Papua mengatakan, Peraturan DPR Papua Nomor 01 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR Papua setelah mengalami penyesuaian dalam penyusunan dan pembahasan serta dilakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri RI, selanjutnya dilakukan harmonisasi dan finalisasi oleh Bapemperda.
Dimana dalam laporannya ada beberapa perubahan dan penambahan, yang terdiri dari konsiderant menimbang dan mengingat, tujuh bagian dan 46 pasal.
“ ada beberapa hal yang dianggap mendasar, diantaranya Bapemperda dan Panja Tatib DPR Papua telah membahas rancangan perubahan tatib tersebut, sususanan dan kedudukan anggota DPR Papua di fraksi yang terdiri dari anggota DPR Papua yang dipilih melalui pemilu dan yang melalui pengangkatan,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Ruben, fungsi tugas dan wewenang DPR Papua dengan beberapa perubahan diantaranya terhadap pelaksanaan pentahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur.
“Kewajiban anggota DPR Papua yang berasal dari partai politik berhimpun ke dalam fraksi termasuk mengakomodir anggota DPR Papua yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan wajib bergabung pada fraksi yang sudah terbentuk,” jelasnya.
Selain itu, imbuh Ruben Magai, mengenai mitra kerja komisi DPR Papua sesuai dengan kesepakatan antar fraksi-fraksi di DPR Papua dan lainnya.
“Untuk itu, Bapemperda pada sidang paripurna ini, mohon agar dapat menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan DPR Papua tentang perubahan atas peraturan DPR Papua Nomor 01 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR Papua menjadi peraturan DPR Papua tentang perubahan atas peraturan DPR Papua Nomor 01 tahun 2014 tentang tata tertib DPR Papua,” imbuhnya. (loy)