Caption Foto : Ketua KPU RI, Arif Budiman ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU Papua, Sabtu (18/11/2017) (Piet Balubun/PapuaSatu.com)
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tetap memberlakukan pemungutan suara Pilkada Papua serentak 2018 mendatang tetap menggunakan sistem noken, namun ada aturan KPU untuk mengatur penggunaan sistem noken tersebut.
Ketua KPU RI, Arif Budiman menjelaskan penggunaan sistem noken dalam proses pemilihan dan pemungutan suara Pilkada papua 2018 masih diberlakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa proses pemungutan suara masih tetap gunakan sistem noken dalam pemilihan kepala daerah sebagai bentuk penghargaan.
“Karena noken sendiri merupakan budaya kearifan lokal Papua yang harus dilestarikan,” kata Ketua KPU RI, Arif Budiman kepada wartawan di kantor KPU Papua, Sabtu (18/11/2017)
Namun, lanjut Arif, KPU miliki regulasi untuk mengatur penggunaan sistem noken dalam proses pemungutan suara dan pleno rekapitulasi suara.
“Sistem noken boleh digunakan dalam proses pemungutan suara Pilkada 2018 tapi ada aturan KPU untuk mengaturnya seperti hasil perhitungan suara tetap di catat didalam formulir – formulir yang dibuat KPU,”jelasnya.
Lebih lanjut, kata Arif, berapa hasil pemungutan suara dengan sistem noken tetap di hitung, rekapitulasi sehingga ketahuan hasil pemungutan suara dengan sistem noken itu. “Jadi, tidak asal menghitung dengan cara ikat, berapapun nilainya harus catat dalam formulir yang disiapkan KPU,” ujar Budiman.
Dalam berita tetap dilalui mekanisme formalnya, hanya proses pemungutan suara atau pemberian suara dengan mengadopsi dan menghargai kultur budaya lokal Papua. “Jadi dikombinasi antar kultur lokal dengan regulasi yang ada dalam pilkada,”katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Adam Arisoy mengatakan KPU pastikan sistem noken pilkada papua 2018 dan pemilu 2019 sudah berkurang.
Adam menjelaskan ada beberapa kabupaten yang sudah tidak gunakan sistem noken pada pilkada serentak tahun 2016 dan 2017.
Kabupaten yang sudah tidak menggunakan sistem pada pilkada 2016 dan 2017 seperti, Kabupaten Tolikara, Pegunungan Bintang, Intan Jaya. (heinz/loy)