TEA. Herry Dosinaen, S.IP.,MKP, Sekda Provinsi Papua. Foto : Istimewa
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Provinsi siap laksanakan perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait wacana penempatan perwira tinggi (pati) dari Polri maupun TNI yang akan menjadi penjabat gubernur selama pilkada serentak 2018.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen mengatakan kewenangan penempatan penjabat gubernur itu kewenangan Presiden melalui Mendagri asalkan mengikuti aturan apartur sipil Negara karena itu jabatan karier.
“Untuk menyiapkan penjabat gubernur itu kewenangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama presiden, dan pastinya itu jabatan karier yang tetap harus mengikuti aturan-aturan kepegawaian,” kata sekda Herry Dosinaen kepada wartawan di Jayapura, Rabu (31/1/2018).
Menurut Hery, sedangkan untuk penjabat bupati atau walikota barulah kewenangan dari gubernur di mana tetap harus mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku.
“Jadi gubernur mengusulkan bupati yang merupakan pejabat eselon yang sedang dalam jabatan, atau pegawai yang sedang dalam jabatan eselon dua, lalu diusulkan ke Mendagri untuk ditetapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan usulan penempatan dua perwira aktif Polri sebagai Penjabat Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara karena pertimbangan kondisi keamanan.
Papua termasuk daerah yang dipetakan memiliki kerawanan cukup tinggi. Oleh karena itu, diperkirakan Penjabat Gubernur Papua nantinya juga akan diisi perwira Polri atau TNI. (Piet)