
- Atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana APBD Pemda Mamberamo Raya
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Bupati Biak Numfor, Thomas Alfa Edison Ondi akhirnya ditahan di Rutan Mapolda Papua, Senin (18/9/2017) tadi sore.
Thomas Ondy ditahan atas kasus penyalahgunaan dana APBD Pemda kabupaten Mamberamo Raya Tahun anggaran 2012-2013, dengan kerugian negara senilai Rp 84 Milyar.
Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jenderal polisi, Drs. Boy Rafli Amar mengatakan, Penahanan terhadap Thomas Ondy setelah Menteri dalam Negeri mengeluarkan surat tertulis untuk melakukan tindakakan kepolisian.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan selama 20 hari dan ini merupakan langkah Pihak Penyidik Polda Papua untuk mempermudah pihak Jaksa Penuntut Umum proses lebih lanjut,” kata Kapolda dalam keterangan persnya, Senin (18/9/2017) sore.
Boy menjelaskan, dari hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat kerugian Negara yang ditaksir dalam kasus penyalahgunaan dana APBD Pemda Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2012-2013 mencapai Milliaran Rupiah. “Kerugian negara mencapai Rp 84 Milliar,” jelasnya.
Selain menahan Thomas Ondy, kata kapoda, pihaknya telah menyita sejumlah aset milik negara yakni 1 Unit Rumah, Tiga unit Mobil pribadi, uang senilai Rp 116.372.110 mnelalui rekening tersangka di Bank Papua, Bank Mandiri dan Bank Danamon.
Seharusnya, kata Boy, tersangka sudah lama dilakukan penahanan. Namun karena terbentur dengan Prosedur sehingga proses penahanan membutuhkan proses lantaran harus melalui surat dari Mendagri yang dibuat oleh Bareskrim.
“Kalau untuk permohonan dan surat itu Polda Papua tidak bisa buat yang bisa hanya Bareskrim. Semua proses penahana harus ada ini apabila Pihak Kepolisian yang menangani beda dengan Pihak KPK,”jelasnya.
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini menegaskan, atas perbuatan tersangka dijerat pasal berlapis yakni terkait tindak pidana Korupsi dan pencucian uang.
Dimana pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 udang undang tahun no 31 tahun 1999 sebagai mana sudah di ubah dalam undang undang nomor 20 tahun 2001.
Kemudian pasal 3 UU nomor 31 dan diubah dengan undnag UU no 20 tahun 2001, juga berkaitan dengan pasal 3 uu no 8 tahun 2010 tentang pencucian uang, Kemudian juga ada undang undang pasal 5 ayat 1 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sekeda diketahui, Bupati Biak Numfor ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana APBD Pemda Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2012-2013 senilai 84 Milliar sejak awal tahun 2017.
Selain TO yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini sedikitnya ada dua tersangka lainnya yang juga ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Papua Yakni SB (45) dan TSA(45) yang merupakan pegawai Bank Papua diman keterlibatan kedua tersangka lainnya adalam membantu mencairkan dana dan memindahkan dana dari kas Daerah ke rekening pribadi TO. (Mad/Nius)