Caption Foto : Kuasa hukum korban pemerkosa 7 tahun bersama STTP saat foto bersama dengan Wakapolres Jayapura Kota usai pertemuan di ruang kerjanya, Selasa 17 Oktober 2017. (Ist/PapuaSatu.com)
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kuasa hukum korban pemerkosa 7 tahun bersama Organisasi Sang Torayan di Tanah Papua (STTP) menginginkan agar pelaku pemerkosa bocah 7 tahun dikenakan Undang-undang perlindungan anak.
Kepada PapuaSatu.com, Patrisius P.B.Randa SH.MH selaku kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya bersama STTP menyarankan kepada pihak penyidik Polres Jayapura Kota agar pelaku tidak dikenakan KUHP atau pasal 285 karena ancaman hukumnya maksimal hanya 12 tahun penjara.
“ kami sarankan agar pelaku dikenakan pasal 76 D penerapan pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 Milyar,” kata Patrick usai melakukanpertemuan dengan Wakapolres Jayapura Kota, Kompol Y Takamully, Selasa 17 Oktober 2017 pagi.
Ia mengemukakan, pertemuannya dengan Wakapolres Jayapura Kota untuk menanyakan proses lanjut terhadap pelaku pemerkosa bocah yang baru berusia 7 tahun tersebut. Hasilnya Wakapolres menjelaskan bahwa penanganan dan pendekatan terhadap korban ini sangat berbeda dibanding dengan kasus-kasus lainnya.
Dimana pemeriksaan kemungkinan akan dilakukan di rumah, baik rumah orang tua maupun melalui pihak keluarga lain, dengan alasan akan berupaya mengalihkan pengalaman buruknya yang terjadis elama ini.
“ Wakapolres telah menyiapkan anggotanya dari Polwan untuk datang ke rumah korban bersama tim dari DInas Perlindungan Perempuan dan Anak, guna mengalihkan dari pengalaman buruknya, mengajak bermain dan menggali informasi pada kejadian yang dialaminya,” kata Patrick.
Selain polwan, lanjut Patrick, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Kota Jayapura akan mengirimkan Dokter Skiater untuk untuk memulihkan kondisi korban yang saat ini masih trauma.
Oleh karena itu, Patrick selaku kuasa hukum korban menyampaikan terimakasih atas upaya yang dilakukan Penyidik Polres Jayapura dalam memproses pelaku atas perbuatan yang dilakukan.
Namun ia berharap agar proses ini terus dilakukan sampai ke pengadilan. “Kami mengawal terus proses ini sampai pada pengadilan nanti. Bahkan sampai mendapatkan hukum sesuai perbuatan yang dilakukan,” tukasnya.
Hanya saja, lanjut Patrick, Wakapolres Jayapura menyarankan sebelum proses persidangan agar korban dipindahkan keluar kota Jayapura agar rasa trauma yang dimiliki benar-benar hilang. “Ya, saran Wakapolres agar korban keluar kota dulu dan kalau masuk persidangan baru bisa kembali. Kami upayakan sampaikan kepada keluarga korban,” pungkasnya. (nius)