Polisi Tangkap Enam Pemasok Amunisi untuk KKB di Papua

Direskrimum Kombes Pol Tony Harsono, SIK, M.Si dan Kabid Humas Polda Papua Kombespol Drs. Ahmad Mustofa Kamal, SH bersama Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan HAM Papua, Matius Murib. saat memberikan keterangan pers di Media Center Polda Papua, Rabu (13/06/2018). Foto : Arie Bagus/PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Enam orang pemasok amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berhasil ditangkap aparat kepolisian Polda Papua di dua daerah selama dua minggu berturut-turut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Tony Harsono dalam keterangan persnya didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Am Kamal dan Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan HAM Papua, Matius Murib mengatakan, dari enam orang yang ditangkap tiga orang lainnya  ditangkap di Kota Wamena, kabupaten Jayawijaya, pada tanggal 1 Juni 2018 lalu.

“Pertama kami menangkap pria berininsial E di daerah Lani bersama  barang bukti 50 butir amunisi, yang siap diantar ke KKB,” kata Tony Harsono kepada wartawan di Media Center Polda Papua, Rabu (13/06/2018) sore.

Tony Menegaskan, dari pengakuan E amunisi tersebut dari ambil dari RH dan hasil pengembangan Tim Reskrim Umum Polda Papua berhasil menangkap RH. “RH mengaku bahwa 50 butir amunisi ini diserahkan kepada WH dan selanjutnya diambil oleh E,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Tony, tim kembali melakukan penyelidikan dan berhasil  kediaman WH untuk memastikan pengakuan E dan RH.

“Ternyata di kediaman WH ditemukan sekitar 122 butir amunisi yang simpan di plafon rumah, yang selanjutnya ketiga pelaku langsung kami bawah ke Polda papua untuk dilakukan proses penyidikan,” tukasnya.

Sementara tiga orang lainnya masing-masing, berininsial P, YD dan T ditangkap di daerah Tembagapura kabupaten Mimika Provinsi Papua.

Dari tangan P Tim reskrim Polda Papua berhasil menyita 100 butir amunisi yang disembunyikan di rumah ibu tirinya dan direncana bakal disuplai kepada Kelompok Kopi, yang belakangan ini eksis melakukan penembakan di sejumlah mile di Distrik Tembagapura.

Dari hasil pemeriksaan ternyata P memiliki keterkaitan dengan YD dan T sehingga keduanya langsung ditangkap dan berhasil  menyita sebanyak 57 butir amunisi lainnya.

“ Ketiga orang ini memiliki keterkaitan soal pemasokan amunisi untuk kelompok Kali Kopi. Kini ketiga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Polres Mimika,”  ungkap Tony.

Hanya saja,  Smabung Tony,  para pelaku masih belum mengaku asal amunisi yang mereka dapatkan. Namun pihak Polda Papua terus berupaya memotong mata rantai penyuplay amunisi bagi kelompok KKB baik di wilayah pegunungan maupun di wilayah Timika

Mengenai harga yang dijual para pelaku, Tony menjelaskan, 50 butir amunisi yang berhasil  disita di Wamena diketahui akan dijual seharga Rp. 5.000.000,-. “Dari keterangan P transaksi ini sudah dilakukannya sejak tahun 2009” tukas Tony.

Untuk itu, tegas Tony, atas perbuatan yang dilakukan enam  pelaku dijerat dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak dengan ancama hukuman paling tinggi 20 tahun penjara. [abe/loy]