Caption Foto : Jahja Rumra (Mad/PapuaSatu.com)
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Jayapura Kota, kini telah memeriksa sebanyak enam saksi atas kasus pemerkosaan bocah tujuh tahun yang terjadi sejak 7 Oktober 2017 yang dilakukan oleh YMK di kompleks BTN Walikota, Abepura.
Juru bicara Polres Jayapura Kota Inspektur Satu Jahja Rumra SH mengatakan, enam saksi yang diperiksa Penyidik PPA Reskrim Polres Jayapura Kota semua mengarah kepada tersangka YMK.
Bahkan YMK sendiri telah mengakui perbuatan yang tidak terpuji itu kepada boca tujuh tahun tersebut. “ tersangka juga mengakui bahwa melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sudah tiga kali yakni, Kota Jayapura, Biak, dan kabupaten Nabire. Korban Nabire meninggal dunia,” kata Jahja kepada wartawan, Rabu (18/10/2017) pagi.
Meski tersangka YMK mengakui perbuatannya, Jahja Rumra menegaskan, Penyidik akan mensikronisasikan dengan keterangan korban pemerkosaan. “ sampai saat ini korban belum bisa kami mintai keterangan, lantaran masih mengalami gangguan kesehatan serta pisikis. Namun apabila sudah dimintai keterangan maka kita akan rangkul atau singkronkan dengan keterangan korban,”tutur Jahja.
Selain korban, Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Polres Biak Numfor dan Polres Nabire atas kasus perbuatan yang pernah dilakukan oleh tersangka.
Jahja menernagkan, modus yang dilakukan tersangka YMK dari hasi pemeriksaan awal diketahui bahwa modus pelaku dalam melakukan pemerkosaan tersebut dengan cara, memberikan Es kepada anak-anak yang sementara bermain di luar rumah.
“sebelum kejadian pemerkosaan, pelaku sempat menawarkan es kepada korban APR bersama teman-temanya, saat itu yang menerima es tersebut hanya korban, teman yang lainnya tidak menerima pemberian pelaku,” jelasnya.
Seusai menerima Es tersebut, akhirnya pelaku mengajak korban jalan- jalan dengan di iming-imingi akan membelikan barang lainnya. “saat itu lah pelaku mengambil kesempatan untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban APR,” tutur Jahja. (mad/nius)