Puluhan Masyarakat Yapen Duduki Kantor Bawaslu Papua

1684

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Puluhan Masyarakat Spontanitas Demokrasi Kabupaten Kepulauan Yapen, menduduki halaman Kantor Bawaslu Provinsi Papua di Taman Imbi Jayapura, Kamis (12/10/2017) siang.

Massa datang untuk menyuarakan aspirasi dengan mempertanyakan kinerja Bawaslu Papua, Gakumdu Papu, Kejaksaan Serui, Pengadilan Negeri Serui, dam MK RI yang tidak berprinsip pada fakta keadilan dan kebenaran dalam pelaksaan pemilukada di Kabupaten Kepulauan Yapen 2017.

Pantauan PapuaSatu.com di halaman Bawaslu Papua, terlihat massa datang dengan membawa trans bunga dan peti jenazah sebagai tanda simbol bahwa proses pilkada di kabupaten Kepuluan Yapen telah membunuh karakter masyarakat dalam memberikan hak politiknya.

“Kami datang kesini di Bawaslu Papua karena sebuah lembaga terhormat di Negara ini. Kita adalah rakyat yang diatur dalam negara ini sehingga patut datang untuk mempertanyakan kinerja yang sudah dilakukan selama ini di kabupaten Kepulauan Yapen,” kata koordinator Orasi, Jack Rumpedai dalam orasi politiknya di hadapan anggota Bawaslu.

Ia mengutarakan, masyarakat Kepulauan Yapen jadi korban politik karena kinerja Bawaslu yang tidak mengamankan proses pemilihan.

“Kami hadir disini yakni, mempertanyakan keadilan karena menduga bawaslu yang memunculkan ketidak adilan dan ketidak kejujuran dalam lembaga,” tukasnya.

Dikatakannya, seharusnya lembaga di Bawaslu jadi wasit tapi yang terjadi ada sebuah ketidak adilan dalam lembaga. “Untuk apa uang negara yang diberikan dengan cukup tapi masij saja membodhi rakyat,” katanya.

Untuk itu, dirinya datang untuk berdialog kepada kami. “Kami rakyat punya hak politik untuk bertanya di lembaga ini. Kami minta polisi untuk menghubungkan kepada bawaslu,” katannya.

Katanya, Pemilu 2017 tidak diungkap kebenaran ada sekitar 80 pelanggaran tidak terungkap. Ada apa dengan Bawaslu Papua. Kasus di Yapen hilang ditengah jalan. “kami curiga memainkan peran dalam pilkada di Kepulauan Yapen,” katanya.

Iapun menyampaikan bahwa Bawaslu selaku wait dalam penyelenggara pemilu terindikasi proses hukum yang telah dan terindikasi membelokkan prinsip kebenaran fakta hukum, tidak dalam menegakkan keadilan dan kebenaran,” tukas dia.

Massa menilai bahwa MK RI sebagai institusi hukum yang paling terhormat tidak adil dalam menerapkan peraturan MK No 1 tahun 2016 pasal 158.

Dimana dalam kewenangannya hanya mengadili selisi hasil, namun dalam Amar putusan MK RI No 52 tanggal 26 April 2017, MK mengesampingkan pasal 158 dan mengadili seluruhnya pelanggaran.

Sementara fakta hukum pada amar Putusan 56 dan 57 tanggal 31 Agustus 2017 justru dengan mudah MK menerapkan pasal 158 dan mengabaikan rekomendasi bawaslu dan surat keputusan KPU.

“Sesungguhnya MK RI telah melanggar ketentuan pasal 158 itu sendiri. Maka kami menilai bahwa merupakan lembaga tertinggi negara dan merupakan benteng akhir perjuangan keadilan dalam gugatan pilkada tidak konsisten dalam keputusannya,” katanya.

Selain kasus pelanggaran pilkada pada PSU kabupaten Kepulauan Yapen yang telah masuk tahap sidik, berdasarkan laporan dan temuan terbukti 48 laporan ke Bawaslu Papua dan sentra Gakumdu.

Dari pernyataan Plh. Bawaslu Papua untuk Pilkada Yapen Yacop Paisei,SH,MH bahwa 9 kIsus tindak pidana sudah dilimpahkan ke kepolisian dan diteruskan untuk dibawah ke Pengadilan.  Infomasi tersebut juga disampaikan oleh perwakilan penyidik sentra Gakumdu Polda Papua, Iptu J. Limbong,SH dan diakui oleh Ketua Panwas Kepulauan Yapen Rahma Jaiali.

“Pertanyaannya sampai dimana proses proses hukum terkait pelanggaran Pidana dan Administrasi pada Pilkada yang hingga saat ini masih ditutupi?,” katanya menanyakan.

Dari 9 kasus tindak pidana Pilkada, terbukti keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) yaitu Wilem Saman Senai (Kadis Pariwisata Yapen), Niko lmbiri (Kadis Pemuda dan Olah raga), dan Marthen Semboan’ (Kepala SMK N1 Kainui),dan Frans Sanadi (mantan wakil bupati Yapen) serta pejabat negara (Anggota DPRD Yapen). yaitu Jufri Sambara.

“Selama proses hukum ini yang ditanyakan bahwa dokumen pelanggaran dua (2) pejabat ASN dan 1 mantan wakil bupati Frans Sanadi tidak diterima oleh Kejaksaan dar Pengadilan. Sehingga dugaan kami dokumen tersebut dengan sangat telah dihilangkan,”

Bahkan lanjutnya, bagian lain bahwa putusan pengadilan terkait pelanggaran Pilkada sangat tidak adil. sebab kasus tersangka yang berasal dari masyarakat diputuskan dengan sangat berat sedangkan peiabat negara dan pejabat ASN diputuskan sangat ringan dan bahkan dihilangkan dokumennya. “Oleh sebab itu, kami minta agar hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.

Sementara itu,  Komisioner Bawaslu Papua Anugrah Pata, mengemukakan, pihaknya mempersilahkan apabil ada masyarakat yang merasa belum puas atas hasil kinerja Bawaslu dalam pelaksaan proses Pilkada dan PSU di kabupaten Kepulauan Yapen.

Bahkan iapun menyampaikan jika masyrakat tidak puas dengan hasil yang dilakukan maka diberikan kesempatan untuk menempuh jalur hukum melalui DKPP. “kami buka ruang untuk menempuh dan apabila menilai kinerja penyidik juga silahkan ke Polda. Ada jalurnya,” katanya.

Anugrah mengemukakan, Bawaslu tidak punya kepentingan apa-apa pada pilkada maupun PSU di Yapen. “Kami jelaskan sesuai apa yang kami tau bukti yang kami temukan,” tuturnya dihadapn massa.

Ia menjelaskan Bawaslu Papua telah menerima laporan sebanyak 12 dan 9 diantaranya dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran. “Dari semuanya itu sudah diproses, bahkan sampai kepengadilan,” katanya.

Hanya saja, Anugrah mengaku bahwa Bawaslu Papua sempat kecewa karena dari tersangka sudah ditetapkan dibebaskan oleh Hakim. “Kami tidak punya kepentingan apa dalam proses ini, kami berharap jika ada yang tidak puas maka bisa melaporka kami kepada jalur hukum yang ada,” tukasnya. (nius)