Ratusan Warga Terjaring Operasi Yustisi e-KTP

319

Caption ; Kadis Dukcapil kota Jayapura, Merlan Uloli.

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ratusan warga kota Jayapura kembali terjaring dalam operasi yustisi e-KTP yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura di GOR Waringin Kotaraja, Rabu (25/10/2017).

Kepala Disdukcapil Kota Jayapura, Merlan Uloli, mengungkapkan bahwa jumlah warga kota tidak ber-eKTP masih cukup tinggi.

Bahkan, menurut Merlan, kepemilikan e-KTP oleh sebagian warga kota ini adalah justru warga dari luar kota Jayapura.

“Masih banyak warga yang menggunakan KTP non elektronik, dan rata-rata ini warga dari luar kota Jayapura,” jelas Merlan, dilokasi operasi yustisi e-KTP di halaman GOR Waringin Kotaraja Distrik Abepura.

 

Merlan menjelaskan, penggunaan KTP non-elektronik sebagai kartu identitas di Kota Jayapura sudah tidak lagi diberlakukan sejak Tahun 2014, untuk itu bagi warga kota Jayapura yang masih memiliki KTP non elektronik diharuskan untuk segera menggantinya dengan e-KTP.

“Jadi kita klasifikasikan warga pengguna KTP non-elektronik ini sebagai warga tak beridentitas, KTP non-elektronik sudah tidak berlaku di Kota Jayapura, dan ini tetap kita anggap warga yang tidak punya identitas diri,” tuturnya.

Lagi kata Merlan, Tahun 2017 ini adalah tahun keempat pemerintah kota dalam hal ini Disdukcapil menggelar operasi yustisi e-KTP.

Dijelaskan operasi yustisi e-KTP dalam satu tahun dilakukan sebanyak tiga kali.

Meski demikian Kata Merlan, angka atau jumlah warga wajib ber-e-KTP di Kota Jayapura belum mengalami penurunan angka hingga kini.

“Ini tahun keempat kami lakukan operasi yustisi e-KTP, tapi jika dilihat dari data yang ada, saya melihat belum ada penurunan angka setiap kali kami melakukan operasi yustisi e-KTP, di tahun-tahun sebelumnya juga kami selalu dapati jumlah yang sama,” aku Merlan.

Lagi kata Merlan menjelaskan, dalam setiap operasi yustisi e-KTP, sanksi tegas berupa surat pernyataan kepada warga yang diklasifikasikan sebagai warga tak beridentitas sudah banyak dikeluarkan oleh bidang administras Disdukcapil di lapangan.

Pada operasi yustisi eKTP yang digelar kali ini, Disdukcapil berhasil menjaring 522 warga. Dari jumlah diatas tercatat sebanyak 174 orang dikenai sanksi surat pernyataan, sanksi persidangan sebanyak 348 orang, keringanan tidak membayar sanksi tercatat sebanyak 30 orang dan total jumlah denda sebesar Rp. 5.983.000.

“Diketahui berdasarkan data yang ada saat ini tercatat jumlah penduduk di Kota Jayapura saat ini sudah mencapai 417.942 jiwa. Dari jumlah ini juga tercatat masih banyak warga masyarakat Kota Jayapura yang belum melakukan perekaman e-KTP. Oleh karena itu operasi yustisi e-KTP guna mengetahui berapa jumlah warga Kota Jayapura yang belum membuat e-KTP, kalau tidak ditertibkan maka jumlah penduduk kita akan berubah-ubah,” jelasnya.(Rdf/ahmadj).