Kombes Pol Edi Swasono (Ist/PapuaSatu.com)
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua berhasil menyelamatkan uang kerugiaan negara sebesar Rp 22,3 miliar dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi darij Januari hingga bulan Agustus 2017.
Dari total jumlah uang Negara yang telah diselamatkan Polda Papua ini terdiri dari Rp 16,8 miliar uang tunai dan perhitungan sejumlah aset yang disita dari tangan tersangka mencapai Rp 5,5 miliar.
Selain uang Negara yang di selamatkan, Polda Papua juga telah menyita sejumlah asset Negara yakni, 1 unit kapal cepat, 1 unit rumah, 11 unit mobil kendaraan roda empat dan satu unit mobil kendaraan dump truk.
Penanganan yang dilakukan Polda Papua di tahun 2017 tergolong besar atau memenuhi target yangtelah ditentukan. Dimana, Polda Papua telah menetapkan 10 tersangka dalam tujuh perkara ditangani hingga kini telah mencapai tahap P-21 atau berkas dinyatakan telah lengkap oleh pihak kejaksaan.
Sepuluh tersangka ini terdiri dari mantan Bupati Dogiyai Thomas Tigi, Bupati Biak Numfor Thomas Ondi, tujuh pegawai negeri sipil dan seorang kontraktor. Mereka merupakan bekas pejabat di wilayah kabupaten Mamberamo Raya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Edi Swasono dalam keterangan persnya mengatakan, penyelamatan uang kerugiaan negara ini merupakan hasil dari tujuh perkara korupsi yang diselesaikan pihak kepolisian.
“Terdapat sejumlah modus yang digunakan para pelaku dalam tujuh perkara ini, yakni memindahkan uang APBD dari kas daerah ke rekening pribadi, pelaksanaan tender fiktif dan secara menaikkan harga dalam proyek pengadaan barang,” kata Edi, Selasa (5/9/2017).
Ia menegaskan, seluruh uang negara yang disalahgunakan para tersangka bersumber dari APBD. Dari hasil pemeriksaan, mereka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya,” kata Edi. (Nius)