Seluruh Perusahan di Tanah Papua Wajib Miliki Serikat Buruh

1281

Caption Foto : Ketua DPD GSBI Papua Barat, Jhohanes Akwan. Foto : Free/PapuaSatu.com

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Menyikapi pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait Serikat Pekerja Buruh (SPB) di perusahan-perusahan. Ketua DPD GSBI Papua Barat, Jhohanes Akwan angkat bicara.

“Ya pada prisip semua perusahan harus memiliki SPB dan saya pikir dengan adanya pernyataan ini, setiap perubahan khusus di Tanah Papua secara otomatis harus secepatnya merespon,”kata Jhohanes Akwan kepada PapuaSatu.com, Senin (2/04/2018).

Dijelaskannya bahwa hal ini sangat penting karena jumlah SPB menurun di bandingkan jumlah perusahan yang saat ini semakin menjamur.

“Semua perusahaan harus punya serikat, karena akan meningkatkan produktivitas dari perusahaan. Tapi, faktanya ada penurunan serikat di perusahaan,” ujar Akwan meniru pernyataan Menteri Kemnaker.

Seperti diketahui, jumlah SPB atau buruh pada tahun 2017 sekitar 7.000 serikat, dan jumlah itu menurun dari tahun 2007 yang mencapai angka 14.000.

“Sementara, jumlah anggota serikat pekerja pada 2017 sekitar 2,7 juta orang, di bandingkan 3,4 juta orang pada tahun 2007,”rinci Akwan.

Padahal, menurutnya, setiap  perusahaan harus memiliki satu serikat buruh. Pasalnya, dengan adanya serikat, akan mempermudah para pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai buruh.

“Setahu saya di Indonesia ada sekitar  230 ribu perusahaan dan itu artinya harus ada SPB di setiap perusahan tersebut termasuk di Tanah Papua khususnya di Papua Barat,”tegas Jhohanes Akwan.

Tak hanya itu, Akwan juga mengatakan bahwa saat ini Kemenaker sedang mendorong agar para buruh tidak saja bekerja di perusahan BUMN dan BUMD. Tetapi harus bekerja di  seluruh perusahaan di Indonesia.

“Maka kami menghimbau kepada seluruh perusahan yang berada di wilayah Provinsi Papua Barat untuk tidak melarang adanya pembentukan SPB, karena setiap buruh memiliki hak untuk berserikat,”tandas Jhohanes Akwan. [free]