Mantan Ketua harian KONI Papua Barat, Yanwarius Renwarin saat dilimpahkan oleh penyiridik tipikor ke JPU Kejati melalui Kejari Manokwari. Foto : FREE/PapuaSatu.com
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat tahap dua tersangka kasus korupsi miliaran berinisial YR yang sempat menjadi buron berapa waktu lalu, bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua melalui Kejari Manokwari, Papua Barat, Senin (2/10/2017).
Pantauan Papuasatu.com, pelimpahan berkas perkara mantan ketua harian KONI Papua Barat tahun 2013 yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIT sampai dengan 16.30 WIT itu, tidak hanya dilalukan oleh penyidik, namun turut hadir juga Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Parlindungan Silitonga.
Panyerahkan tersangka ke JPU juga sempat diwarnai dengan tangisan, dimana istri dari tersangka menangis sambil mengandeng suaminya (tersangka) masuk ke mobil.
Informasi yang dihimpun, yang bersangkutan (tersangka) setelah dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus, JPU Kejati Papua langsung melakukan penahanan secara resmi terhadap tersangka dan menitipkan tersangka di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Papua Barat.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Parlindungan Silitonga yang dikonfirmasi mengatakan, dalam tahap dua ini yang dilimpahkan baru tersangka barang bukti fisik dan dokumen.
“Intinya kami tahap duakan karena berkasnya sudah selesai. Jadi sekrang tinggal kejaksaan. Tapi keputusan dari kejaksaan yang bersangkutan langsung ditahan,” ujar Silitonga kepada wartawan, usai melakukan tahap dua di Kejari Manokwari, Senin (2/10/2017).
Dicecar mengenai barang bukti lainnya, Silitongan mengemukan bahwa masih ada satu barang bukti yang belum diserahkan karena itu harus melalui proses atministerasi yakni barang bukti berupa uang yang direncanakan akan dipindahkan dari rekening Ditreskrimsus Polda ke rekening Kejati, Selasa (3/10) besok.
“Uangnya yang disita itu senilai Rp. 2 miliar dan tidak mungkin dipikul-pikul. Tapi akan dipindahkan dari rekening resmi kita ke rekening mereka,”ujar Silitonga.
Direskrimsus menambahkan, tersangka korupsi miliaran rupiah ini dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dan pasal 3 dan pasal 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantas TPPU.
Seperti data yang diketahui, barang bukti milik tersangka yang disita penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat dinataranya 4 rumah kontrak dan 1 buah ruko yang teletak di kompleks perumahan Marina, Amban, Manokwari dan dua buah mobil.
Dalam kasus korupsi KONI Papua Barat yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 26, 7 miliar dari dana hibah proyek pembangunan gedung KONI tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp. 43 miliar ini sebelumnya penyidik telah menetapakan salah satu mantan ketua harian KONI berinsial AR dan sudah menjalani putusannya. (Free/Abe)