Caption Foto : Walikota Jayapura, DR. Benhur Tommy Mano. MM. (Rudolf/PapuaSatu.com)
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Menyikapi tudingan yang belum lama ini dilontarkan Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Provinsi Papua, Doren Wkerkwa. SH.
Walikota Jayapura DR. Benhur Tomi Mano, MM. (BTM) justru menanggapi tudingan tersebut dengan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih. Karena bagi BTM, apa yang disampaikan Wakerkwa adalah teguran Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemerintah Kota Jayapura terkait izin miras.
Selaku bawahan BTM akui dengan tegas bahwa diriya selalu tunduk dan taat kepada perintah atasan. “Tetapi supaya anda ketahui saya tidak berdiam diri soal perijinan dan
penjualan miras di kota Jayapura, saya juga melakukan kajian-kajian tertentu.
Dimana setiap kebijakan atau aturan yang akan kita buat, seperti ijin miras harus berdasarkan aturan yang berlaku dalam negara ini,“ kata BTM kepada sejumlah awak media, Sabtu (28/10/2017).
Orang nomor satu di Ibu Kota Provinsi Papua ini kembali menunjukkan sikap yang merendah menanggapi teguran yang disampaikan Pemprov Papua.
Pasalnya, beberapa pekan kemarin, sosok yang kerap kali mendapat pengakuan dari Pemerintah pusat ini dalam menata birokrasi di lingkup Pemkot ini, di tuduh melawan peraturan Gubernur Papua tentang pelarangan miras di Kota Jayapura.
Ia pun tak membantah jika beberapa waktu lalu bersama-sama semua Bupati di Provinsi Papua yang hadir dalam rapat kerja bersama Gubernur telah menandatangani Pakta Integritas tentang pelarangan miras.
“Tetapi yang perlu anda harus ingat bahwa Pakta Integritas itu tidaklah mempunyai kekuatan hukum yang kuat karena kita mempunyai Peraturan daerah dan Peraturan Presiden yang di anggap lebih tinggi,” jelasnya.
Dan terbukti, ketika Perda miras yang dikeluarkan Pemprov Papua digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hasil akhirnya dimenangkan salah satu distributor selaku penggugat, dengan demikian Perda tersebut dibatalkan.
“Hal ini membuktikan kepada kita semua bahwa ada aturan atau ketentuan yang harus ditaati di negara ini dan itu menjadi dasar bagi saya untuk berhati-hati dalam menindaklanjuti setiap kebijakan yang dikeluarkan,” terangnya.
BTM kembali menegaskan akan tetap mendukung kebijakan Gubernur Papua
terkait pencabutan izin miras di Kota Jayapura. “Namun kembali saya ingin mengajak kita semua untuk sama-sama melihat isi aturan yang berlaku di negara ini,” tegasnya.
Seperti Perdasus Nomor 15 tentang perizinan, pemasukan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, begitu pula Pemkot yang juga mempunyai Peraturan daerah tentang miras sampai saat ini belum juga dicabut.
Belum lagi, masih berlakunya keputusan Presiden yang mengatur tentang
minuman beralkohol. Ia juga mengingatkan pihak Kementerian Dalam Negeri RI untuk
memperbaiki beberapa poin dalam Perdasus Nomor 15 yang harus diperbaiki dan direvisi.
Selaku seorang Pamong sejati, Wali Kota mengaku sangat paham UU Otonomi Khusus Nomor 21 yang mengatur tentang hal-hal khusus di tanah Papua.
Namun menurutnya, ada juga UU Nomor 23 tentang Pemda selain mengacu kepada UU Otsus begitu juga Perdasi dan Perdasus. “Ada dua komponen undang-undang yaitu bisa mengacu pada Undang-undang Otsus dan juga bisa mengacu kepada Undang-undang Nomor 23,” rincinya.
Olehnya itu, pria yang akrab disapa BTM ini menganjurkan kepada Bagian Hukum Pemprov Papua agar memberikan telaah kepada atasan mereka agar bisa mengkaji secara baik dari sisi aturan. “Kalau urusan yang satu ini sudah klop saya rasa upaya Pemerintah untuk ijin miras tidak akan ada masalah,” tukasnya. (rdf/nius).