Sulap Dana Desa, Tiga Staf BPMPK Ditahan

610

Ilustrasi penyelewengan dana desa. Sumber : keuangandesa.info

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Satuan Reskrim Polres Pegunungan Bintang menahan tiga pelaku dugaan korupsi dana desa di kabupaten Pengunungan Bintang, Papua, Selasa (26 /9/2017).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengatakan, ketiga pelaku merupakan staf dari Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) kabupaten Pegunungan, Provinsi Papua.
” Mereka menyalahgunakan dana desa dengan cara memotong anggaran dana desa sebesar Rp15 juta dari setiap desa di kabupaten Pegunungan Bintang berjumlah 277 desa, dengan alasan untuk pembayaran pajak,” katanya.
Uang potongan dana desa, ucap Kamal, disimpan di rekening Bank BRI milik Agus Ennok namun tidak digunakan untuk pembayaran pajak melainkan dipinjamkan kepada Selo Taplo sebesar Rp.3.800.000.000,- untuk pembelian pesawat terbang di Kanada dan sisanya digunakan untuk operasional penyaluran dana desa di 277 desa yang berada di Kabupaten Pegunungan Bintang.
Namun setelah dilakukan Audit berdasarkan laporan Audit LAPKKN BPKP RI perwakilan Papua no : 331/PW26/6/2017, tanggal 13 Juli 2017 diketahui ada kerugian Negara sebesar Rp. 4.159.553.504,- “Akibat tindakan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.159.553.5044,- ,” jelasnya.
Atas temuan itu, lanjut dia, Satuan Reskrim Polres Pegunungan Bintang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak September 2016 lalu ditingkatkan menjadi penyidikan pada tanggal 16 Maret 2017 dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor : LP/03/III/2017/Res. Peg. Bintang, tanggal 16 Maret 2017.
Dari tangan para tersangka, penyidik Polres Pegunungan Bintang berhasil menyita barang bukti berupa dokumen – dokumen diantaranya,Lembaran rekening koran dari 277 desa, 1 (Satu) bundel rincian pemotongan (PPN/PPH) dana desa, 1 (Satu) bundel laporan realisasi penyaluran dana desa.
Kemudian, 1 (Satu) lembar Fotocopy kwitansi untuk keperluan pembayaran kebutuhan operasional Kantor BPMPK, 1 (Satu) Lembar fotocopy kwitasi pinjaman dari Sdr. Agustinus Ennok dan Sdr. Kris Kulka, 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar fotocopy ringkasan pencairan dana desa tahap I (pertama) TA. 2016, 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar fotocopy pengantar pencairan dana desa tahap I (Pertama) TA. 2016;
277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar fotocopy surat perintah membayar pencairan dana desa tahap I (Pertama) TA. 2016, 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar fotocopy rincian pencairan dana desa tahap I (Pertama) TA. 2016, 3 (Tiga) lembar keputusan bupati kab. Peg. Bintang Nomor : 141/09/BUP/2016, tanggal 1 juni 2016 tentang pelantikan kepala kampung, 2 (Dua) lembar foto copy keputusan kepala desa polsam Nomor : 1 Tahun 2016, tanpa tanggal juni 2016 tentang penunjukan bendahara desa.
3 (Tiga) lembar foto copy SK (Surat Keputusan) Bupati Kab. Peg. Bintang Nomor : 821.2-10, tanggal 23 januari 2014 tentang pengangkatan sebagai kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan kampung, 1 (Satu) lembar foto copy surat pernyataan menduduki jabatan Nomor : 821.2/60/BUP/2015 tanggal 13 maret 2015, 1 (Satu) lembar foto copy petikan surat keputusan direksi PT BANK PAPUA tentang alih tugas pegawai di lingkungan PT. BANK PAPUA Nomor :73/ KEPEG /III /2016, tanggal 1 Maret 2016.
” Ketiga tersangka dikenakan pasal 3 dan atau pasal 8 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI no. 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Saat ini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pegunungan Bintang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kamal. (nius/don)