JAYAPURA, PapuaSatu.com – Beberapa hari lalu, Gubernur Papua, Lukas Enembe dikukuhkan sebagai Kepala Suku Besar dari Tujuh Wilayah Adat di Papua oleh Dewan Adat Papua (DAP).
Tetapi, pengukuhan tersebut malah dianggap ilegal karena dinilai tak sesuai mekanisme. “Kepala suku besar itu ada syarat-syarat dan mekanisme kita orang Papua terlebih khusus kita orang gunung. Kalau pemilihan kepala suku besar itu tidak sembarang,” Kata Sekretaris Umum Sinode Kingmi di Tanah Papua, Pdt. Dr. Jones Wenda, Kamis (13/10/2022).
Pdt. Jones sampaikan, pengangkatan seseorang menjadi Kepala Suku Besar harus mewarisi atau merupakan keturunan Kepala Suku, itu merupakan syarat yang utama.
“Yang kedua, itu semua ada kesepakatan dari tokoh-tokoh adat, kepala-kepala suku, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh wanita. Nah itu pemilihan secara terbuka dan dilantik juga dilapangan terbuka yang dimaksud jadi kepala suku umum bukan kepala suku besar dan disaksikan juga oleh pejabat pemerintah supaya mereka bisa tahu, republik juga bisa tahu, itu aturannya seperti itu,” ujarnya.
Pihaknya pun mempertanyakan ada kepentingan apa dari pengukuhan tersebut karena dilakukan secara tersembunyi dan tidak terbuka. “Kalau kita orang gunung, yang melantik kepala suku besar dirumah pribadi, tempat tersembunyi, itu ada maksud-maksud tertentu. Dibalik itu ada kepentingan apa? Itu kita bisa pertanyakan. Jadi ini juga, kami dari tokoh agama mempertanyakan ini kenapa bisa terjadi seperti ini? Itu pertanyaan dari kami tokoh agama,” pungkas Pdt. Jones.
Ia pun menegaskan apabila seperti itu, maka pengukuhan tersebut dinilai ilegal. “Kalau seperti itu namanya ilegal. Ini saya bisa katakan bahwa itu kepala suku yang dilantik dirumah, mungkin ini kepala suku hanya 1 distrik atau 1 kabupaten. Itu menurut saya seperti itu. Namanya kepala suku besar itu harus dilantik dilapangan terbuka dan harus suara masyarakat. Itu biasanya seperti itu dan semua disaksikan oleh TNI/Polri, masyarakat, pemerintah semua disaksikan dan dilantik. Kalau ditempat tertutup seperti ini, kita dari tokoh agama bisa katakan bahwa itu illegal,” tukasnya. [*]