Ilustrasi Pohon Ganja.
MANOKWARI, PapuaSatu.com – AD (30 tahun), pria asal Timor Timur (Timtim) di Manokwari, Papua Barat ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari bersama barang bukti (BB) tanaman ganja hidup sebanyak enam pohon.
Kapolres Manokwari, AKBP Christian Ronin Putra yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, Iptu Jamhri mengatakan, penangkapan tersangka bersama enam pohon ganja hidup itu dilakukan Senin (25/9) saat anggota melakukan Operasi Antik Mansinam 2017.
“Kita sudah tiga hari melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada tanaman ganja yang ditanam di rumah tersangka. Jadi yang jelas barang bukti itu milik tersangka AD,”ujar Jamhri kepada PapuaSatu.com, diruang kerjanya, Selasa (26/9).
Kasat Narkoba menerangkan, penangkapan saat dilakukan, pelaku tidak melakukan perlawanan karena sudah dikepung rumah atau tempat barang bukti itu berada. “Enam pohon ganja itu rata tingginya 40 cm,”ucap Jamhri.
Kemudian, Kasat Narkoba mengemukakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti itu miliknya serta tersangka mengaku bahwa barang bukti itu berasal dari dari PNG.
“Untik hasil tes urine, tersangka positif menggunakan narkoba. Tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih jauh,” pungkas Kasat Narkoba. (Free/Abe)