Direktur LP3BH : Kajari Manokwari Terkesan Membiarkan
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menilai Kejaksaan Negeri Manokwari melakukan proses pembiaran terhadap salah satu terpidana korupsi proyek pembangunan Kantor KONI Papua Barat, Albert Rombe yang bebas berkeliaran di luar.
Menurut Warinussy, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan jajarannya terkesan “tenang saja” dan seperti “tidak bergeming”.
Dikatakannya, seringkali di media sosial (facebook) terlihat Alberth Rombe “bebas” memasang status dan meminta pertemanan kepada sejumlah orang, seakan-akan dia tidak pernah terbukti bersalah di depan persidangan pengadilan.
“Bahkan kami mendapat informasi bahwa beberapa waktu lalu dia (Alberta Rombe) melalui Kuasa Hukumnya dari Jakarta telah mendaftarkan sebuah gugatan perdata di Pengadilan Negeri Manokwari,”kata Warinussy melalui press releasenya yang diterima PapuaSatu.com, Senin (30/10/2017)
Gugagatan tersebut, kata Warinussy, ditujukan kepada Gubernur Papua Barat dan jajarannya terkait sebuah rumah yang dahulunya hingga kini ditempati mantan Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi sebagai “rumah jabatan” Gubernur di Jalan Karya ABRI, Sanggeng-Manokwari.
“Selengkapnya isi gugatan tersebut seperti apa? tentu akan dapat dilihat apabila perkaranya disidangkan di Pengadialan Negeri Manokwari, dan pada tahap awal mediasi dia (Albert Rombe) sebagai penggugat prinsipnya diharapkan hadir sesuai amanat aturan perundangan yang berlaku,” beber Warinussy.
Pasalnya, hal ini sangat mengherankan karena sepertinya Kajari Manokwari terkesan “membiarkan” Rombe bebas menikmati keberadaannya di luar sana, sementara diduga keras akibat perbuatannya, negara bahkan daerah ini dan khususnya pembinaan prestasi olahraga di Papua Barat “tergerus” akibat perbuatan Rombe dan para pengurus KONI Papua Barat periode Tahun 2008-2012.
Bahkan, lanjut Warinussy, karena itu, dia (Albert Rombe) telah dijatuhi pidana penjara dan denda serta pengembalian kerugian negara dengan subsider pidana kurungan, kendatipun dia mengajukan banding dan kasasi, tapi ditolak oleh pengadilan tinggi dan mahkamah agung dan putusannya telah berkekuatan hukum yang tetap.
Menurut amanat Pasal 270 KUHAP, Jaksa adalah pelaksana putusan (eksekutor) pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap, sehingga tidak ada alasan apapun bagi Kajari Manokwari dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) nya untuk mencari dan menangkap terpidana Alberth Rombe tersebut untuk menjalankan putusan pengadilan tersebut.
“Apalagi, saat ini persidangan terdakwa lain dalam kasus tipikor pembangunan kantor KONI Papua Barat yaitu Dr.Ir.Yanuarius Renwarin, MS sedang memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi, dimana Rombe akan menjadi salah satu saksi penting,” tandas Warinussy. (Free)