Tiga Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten Terancam 20 Tahun Penjara

Caption Foto : Kapolres Jayapura Kota, AKBP Tober Sirati didamping Paur Humas, Iptu Jahja Rumra saat menginterogasi satu dari tiga tersangka penyelndup Narkoba, saat ditangkap di pelabuhan Laut Jaypaura, Rabu (1/11/2017). (Ist/PapuaSatu.com)

JAYAPURA, PapuaSatu.com –   Tiga pelaku Pengedar Narkotika jenis Ganja lintas Kabupaten masing-masing beirninisal, EK (24 tahun), JB (23 tahun), dan DK (19 tahun) yang ditangkap di pelabuhan Km. Labobar pelabuhan Laut Jayapura, pada Rabu (1//11/2017) terbukti melanggar hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota, ketiga pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dengan dijerat pasal 111 ayat 2 tentang narkotika. Ketiganya, kini sedang menjalani proses hukuman di Rutam  Mapolres Jayapura kota.

“ pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka lantaran barang bukti yang dibawa masuk kategori, yang cukup banyak. Ketiga terancam hukum 20 tahun penjara,” kata Kasat  Narkoba Polres Jayapura Kota,  AKP Agus Tianto,S,Sos di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (2/11/2017) siang.

Kasat Narkoba Polres Jayapura kota AKP Agus saat menunjukan barnag bukti daun Ganja kering milik tiga tersangka penyelundupan Narkoba anta kabupaten di Papua. (Ist/PapuaSatu.com)

Agus menegaskan, dari hasil penyidikan sementara ketiga pelaku mangakui baru sekali melakukan upaya penyenludupan Narkotika Jenis Ganja kepada penyidik namun sampai saat ini masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota.

Namun pengakuan itu tidak membuat Penyidik Narkoba percaya. Pasalnya, setiap pelaku pengedar maupun pemakai Narkoba selaku mengaku baru satu kali melakukan perbuatannya atau selalu dititipkan oleh teman.

“ kami tidak gegabah dalam hal ini, kami akan terus mengejar dan mencari para pelaku lainnya di wilayah hukum kami untuk diproses secara hukum. Siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum akan kami berantas,” tegas Agus.

Sekedar diektahui, ketiga tersangka ini ditangkap saat hendak menyelndupkan Ganja melalui Kapal penumpang KM. Labobar, Pelabuhan Laut Jayapura, pada Rabu (1/11/2017).  Ketiga ditingkap di jam yang berbeda.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni, ganja kering seberat 5 kg yang dikemas di 32 plastik bening berukuran besar dan kecil serta ganja kering yang dikemas didalam karung 10 kg sebanyak 2 karung.

“Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku apabila di Rupiahkan mencapai Puluhan Juta rupiah,”  jelas Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini. (nius)