Tim Pemantau Keuangan Negara Siap Investigasi Penggunaan APBN dan APBD

BIAK, PapuaSatu.com –  Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) di Kabupaten Biak Numfor mulai melakukan tugas investigasi dan pemantauan penggunaan dana APBN dan APBD di wilayah kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.

Tim Pemantauan Keuangan Negara yang baru saja terbentuk per tanggal 26 November 2018 di kabupaten Biak Numfor bersamaa dengan Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Merauke ini,  merupakan keinginan masyarakat yang peduli akan fenomena korupsi yang kian marak terjadi di Indonesia.

Ketua Tim PKN PKB Biak Numfor, Joey Nicolas Lawalatta, menjelaskan Tim ini terbentuk dengan dasar hukum undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) , undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi serta, PP Nomor 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Tim PKN ini adalah lembaga yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat yang peduli akan fenomena korupsi yang kian marak terjadi di Indonesia saat ini. Hal yang paling mendasari pembentukan PKN yakni untuk membebaskan negara ini terlebih khusus masyarakat yang menjadi korban utama tindakan koruptor,” kata Joey kepada PapuaSatu.com, Jum’at 30 November 2018 .

Joey menuturkan bahwa masyarakat ingin adanya transparansi keuangan dan Keterbukaan Informasi Publik bagi masyarakat cara-cara yang ditempuh pemerintah dalam hal melakukan perubahan dan pembangunan dan motivasi, untuk membantu melakukan investigasi terhadap penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan anggaran yang terjadi di tingkat eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Atas dasar itu masyarakat memiliki hati terhadap kepedulian dalam memberatas korupsi sehingga membentukan organisasi ini pada tanggal 26 November 201,” katanya.

Dikatakan, pembentukan Tim PKN hanya melakukan investigasi, melakukan pelaporan data awal kepada perusahaan dan mengikuti persidangan. “Tetapi tugas-tugas selanjutnya dalam hal advokasi dan pengambilan keputusan kita satu pintu manajemen yang ada di perusahaan dan kita di Kabupaten hanya menunggu perintah,” katanya.

Untuk Kabupaten Biak Numfor, Joey mengaku telah banyak menerima laporan yang masuk terkait dengan penyalahgunaan anggaran beberapa tahun belakangan khususnya tahun 2015-2017 dan sementara di telusuri.

“Data yang sudah kami pegang akan kami investigasi untuk Kabupaten biak numfor, kami juga akan melakukan investigasi lapangan terkait dengan beberapa data yang sudah masuk baik itu di pemerintah daerah maupun stakeholder, dinas terkait dan LSM serta distrik dan desa,” ucapnya.

Sementara untuk wilayah Papua PKN telah dibentuk di 5 Kabupaten yakni Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Waropen, Kabupaten Merauke dan juga Kabupaten Biak Numfor.

“Ini merupakan langkah awal  dalam rangka  melakukan perubahan bagi kepentingan masyarakat  dalam hal  memberikan informasi data  yang transparansi  terkait dengan penggunaan anggaran  APBN dan APBD di Kabupaten biak numfor,” pungkasnya. [vhie/loy]