Yan Matuan : KPU Harus Porofesional Jalankan Ketentuan PKPUB Nomor 10 Tahun 2017

596

JAYAPURA, PapuaSatu.com –  Aktivis Pro Demokrasi Papua, Yan  Matuan menilai KPU Papua selaku salah satu unsur penyelenggara pemilu bekerja tidak profesional dan proporsional sesuai Tugas  Pokok dan Fungsinya (Tupoksi), yang seharusnya KPU berprinsip independent Profesional dan Mandiri.

“ Tugas Pokok dan kewenangan KPU selaku penyelenggara sudah diatur dalam ketentuan PKPUB Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelegara pemilu. Jadi, jangan kita menyimpang dari aturan itu,” kata Yan Matuan kepada PapuaSatu.com, Senin (12/2/2018).

Ia menegaskan, fakta-fakta ketidak konsiten KPU bisa terpantau oleh masyarakat. Misalnya, kisruh antara KPU Pansus DPR dan MRP. “ ini dalam hal melakukan tahapan verifikasi berkas para bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua,” katanya .

Yan Matuan kembali menegaskan bahwa, kewenangan tiga unsur penyelenggara pemilu baik KPU, Pansus DPR maupun MRP, sudah terncantum dalam UU Otsus No 22 tahun 2001 pasal 7 dan Perdasus  Nomor 6 tahun 2011 pasal 28 ayat 5 dan 6.

Kaitan dengan, lanjut Yan Matuan, KPU RI sudah menyurat tanggal 6 Februari 2018 dengan nomor nomor 123 yakni, melakukan supervisi tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2018, yang isinya meminta KPU mengembalikan dokumen berkas para bakal calon  secara lengkap  ke Pansus DPR dan MRP bukan document terbatas.

“ yang namanya document terbatas itu KPU Papua bisa saja menyerahkan berkas riwayat pendidikan para calon dalam Format  Coriculum Vitae KWK,  tetapi tidak disertakan dengan bukti sertifikasi Ijazah S1 sebagai tanda kelulusan para bakal calon karena yang diminta oleh ketentuan.

Atas dasar dokumen itu, bagi Yan Matuan, maka Pansus DPR  dan MRP  menilai dan rekomendasikan layak tidaknya para calon atau meneliti keaslian orang asli papua tiruan. Selanjutnya berkas itu kembalikan lagi ke kpu untuk pleno penetapan calon.

“ nah, yng nampak adalah justru Pansus DPR yang jadi  momok dan yang menakutkan bagi KPU maupun pihak JWW sebenarnya memberi kesan  seolah olah sedang selundupan agenda politik,” tukasnya .

Lebih lanjut disampaikan, tidak ada dasar dan kewenangan Pansus DPR dan MRP untuk menguatkan / dan atau membatalkan berkas pasangan calon tertentu. “ jadi kelihatannya agak aneh gitu loe , lagi lagi para calon sampai angkat bicara dan mengeluarkan statement  bahwa Pansus DPR dan MRP itu illegal. Ini ada apa?. “ Mari kita tetap tenang tahan diei dan ikuti proses tahapan ini berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnua  [rdf/loy]