DPRP Rancang Pembentukan Perdasi PON dan Peparnas 2020 di Papua

977

JAYAPURA, PapuaSatu.Com-  Dewan Perwakilan Rakyat Papua mulai merancang pembentukan peraturan daerah provinsi (Perdasi) PON XX tahun 2020 di Provinsi Papua. Pembentunan Perdasi ini sebagai bentuk pedoman penyelenggaraan PON  XX yang akan berlangsung tahun 2020 mendatang.

“Pembentukan Perda ini sesuai dengan adanya surat keputusan Menteri Pemuda dan Olah Raga RI yang memberikan kepercayaan kepada provinsi Papua untuk melakukan PON 2020 yang kini sudah disiapkan oleh KONI dan juga pemerintah Papua, yang kini tengah dipersiapkan oleh KONI Papua,” kata anggota DPR Papua, Ruben Magay usai pertemuan dengan KONI Papua di Aston Jayapura, Jumat (14/7/2017).

Hanya saja, kata Ruben, dalam perjalanan Pekan Paralimpik Indonesia (Peparnas) tidak masuk dalam  Perda PON yang sudah dibentuk beberapa waktu lalu, sehingga DPR Papua sengaja mengundang pihak terkait dengan melibatkan, Dispora Provinsi Papua, perwakilan PON 2020 dan perwakilan Peparnas serta Biro Hukum Provinsi Papua  agar Peparnas dan PON satu paket masuk dalam Perdasi.

“Kami mengundang semua Cabor agar dapat memberikan masukan atau pembobotan tentang perdasi yang tengah dirancang sehingga Perda tersebut bisa menjadi dasar bagi para panitia PON 2020 untuk bekerja dan memiliki legitimasi hukum samapi pada sukses pelaksanaan PON 2020 di Papua,” katanya.

Untuk itu Ruben berharap kepada Dinas maupun kepada Klaster dan Venue yang mau dibangun, dapat memberikan sebuah legistimidasi melalui aturan dan diharapkan kepada pihak terkait segera melakukan tender terhadap semua proyek pembangunan PON XX nanti.

Iapun berharap kepada seluruh masyarakat di Papua dan 34 Provinsi di seluruh Indonesia agar menyesuaikan dengan proses yang dijalankan oleh Panitia PON 2020. “Apabila belum disahkan perdasi ini maka panitia tidak bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Dikatakannya, sumber pendanaan untuk pelaksaan PON terdiri dari dana APBN, APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota serta sumber dana yang sah seperti pengusaha dan lainnya di Provinsi Papua.

“Jadi apabila sudah disahkan perda maka setiap orang bisa mendukung dan mempersiapkan fasilitas yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan PON 2020 nanti,” ujarnya.

Ruben mengemukakan, Perdasi yang akan dibentuk nantu juga menjadi sebuah aturan oleh provinsi lainnya untuk mengikuti PON XX 2020 di Papua.  “Perdasi ini akan menjadi jaminan kepada penyelenggara, pihak yang membangun dan juga pemerintah yang melaksanakan PON XX 2020  bersama  Peparnas,” ujarnya.

Disamping itu, lanjut Ruben, fasilitas lainnya yang dibangun oleh pihak ketiga seperti TNI/Polri, perguruan tinggi. Namun nanti akan dibentuk dalam sebuah perjanjian dengan PB PON.

Hanya saja, aset yang dibangun diatas aset Pemerintah akan ada perjanjian secara tertulis bahwa fasilitas yang dibantun dilakukan perawatan secara baik. “Jadi, fasilita yang dibangun diatas negerinya sendiri harus dilakukan secara berkelanjutan dan kembali kepada pemerintah, apakah mempercayakan kepada BUMD dan pihak terkait, itu tergantung pemda,”  pungkasnya. (Nius)