MANOKWARI, PapuaSatu.com – Pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Papua Barat dan Papua didesak mengutamakan hak-hak dasar masyarakat adat Papua dalam rencana pembangunan dan rencana investasi serta kebijakan-kebijak lainnya yang ada saat ini.
Pasalnya, selama ini pemerintah belum mendudukan masyarakat adat sebagai objek dari semua kebijakan maupun aturan rencana-rencana tersebut.
Menurutnya, mendudukan masyarakat adat yang dimaksud adalah pengakuan, penghargaan terhadap keberadaan masyarakat adat dalam hal ini terhadap dirinya, tanahnya, dan sumber daya alamnya.
“Sama sekali masyarakat adat belum ditempatkan sebagai prioritas dalam tatanan kebijakan di Provinsi Papua Barat pada khususnya dan pada umumnya di tanah Papua,” ujar Sena Bagus Handoko, aktivis linkungan dan sosial di Tanah Papua, kepada PapuaSatu.com, Rabu (11/07/2018).
Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat dan Papua sudah harus jeli dan peka melihat persoalan tersebut.
Hal itu, menurutnya, agar bisa didorong atau diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang pengakuan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat.
“Tapi kayaknya itu sudah ada di DPR, Apabila sudah ada, kami mempertanyakan sejauh mana draf tersebut masuk dalam mekanisme legislasi di DPR khususnya di Provinsi Papua Barat,” kata dia.
Lanjutnya, draf Perdasus ini merupakan suatu kebijakan yang paling mendasar dari semua kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat adat, baik dari segi rencana investasi, pembangunan atau pun yang berkaitan dengan wilayah-wilayah adat.
“Sekali lagi saya tegas, pemerintrah daerah dalam hal ini eksekutif dan legislatif jangan tutup mata. Tapi harus mempriotaskan persoalan ini, dan ini persoalan serius harus diperjuangkan,” ucapnya.
Ditegaskan Perdasus tersebut harus dipriotaskan dalam mekanisme legislasi DPR secepatnya, karena kedepan akan menjadi rujukan atau acuan terhadap semua rencana-rencana, terlebih khusus rencana investasi di Tanah Papua, meski selama ini pemerintah sudah banyak kecolongan.
“Kenapa saya dengan secara tegas menyatakan ini, karena sudah banyak contoh maupun pengalaman yang sudah terjadi. Baik dari sisi rencana pembangunan investasi dan kebijakan-kebijakan lainnya di wilayah-wilayah masyarakat adat dan selama ini lebih besar dampak buruknya,” ungkap Sena.
Kemudian, kata dia, selama ini banyak investasi yang sudah berjalan cukup lama, namun masyarakat adat pemilik hak ulayat tidak mempunyai posisi yang jelas dalam rencana investasi maupun pembangunan daerah.
“Penetapan Perdasus hak atas tanah dan sumber daya alam atau wilayah adat, ini juga sangat penting karena akan secara otomatis menjadikan masyarakat adat sebagai salah satu pemegang mandat dan memiliki posisi tawar yang kuat,” imbuhnya.
Tak hanya itu, dia menuturkan, masyarakat pemilik wilayah adat juga mendapat jaminan penyertaan pada investasi yang direncanakan di wilayah adatnya.
“Tapi kalau pun itu diterima masyarakat adat, setelah mereka mendapatkan informasi mengenai dampak positif dan negatif dari rencana investasi tersebut di wilayah adat mereka. Saya tegaskan lagi ini masalah serius yang butuh perhatian dari pemerintah,” tandasnya. [free]