Bertemu KPU RI, MRPB Bahas Pergantian Tamrin Payapo

Levinus Wanggai : Harus Ada Rekomendasi Gubernur

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Menyikapi desakan Masyarakat dan Mahasiswa di Manokwari berapa waktu lalu terkait pergantian Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat. Mejelis Rakyat Papua Barat (MRPB) bertemu KPU Republik Indonesia, Selasa (24/04/2018).

Levinus Wanggai, Anggota MRPB mengatakan, pihaknya bertemu atau berkoordinasi dengan KPU RI sebenarnya untuk mengklarifikasi persoalan pergantian Sekretaris KPU Papua Barat Tamrin Payapo.

“Jadi kita datang berkoordinasi dengan pihak KPU RI itu sebenarnya mau klarifikasi supaya ada titik temu, karena jika dilihat justru ada sebuah proses pembiaran karena beliua (Tamrin) ini sudah ada surat penempatan tugas baru dari gubernur,”ujar Wanggai kepada PapuaSatu.com, di ruang kerjanya, Rabu (25/04/2018).

Wanggai mengatakan, memang ada pertimbangan-pertimbangan lain selain sudah 10 tahun atau 2 priode Tamrin menjabat sebagai Sekretaris KPU Papua Barat. Sambungnya, tapi ada keinginan rakyat untuk ada keterwakilan orang asli Papua (OAP) dan keinginan tersebut murni.

“Tapi apabila kemudian kita lihat dari sisi politik ada indikasi bahwa keberadaannya selama dua priode sebagai sekretaris KPU tidak menutup kemungkinan ada muatan-muatan kepetingan orang dalam posisi ini,”katanya.

Namun lanjutnya, memang secara aturan bahwa posisi sekretaris KPU itu berdasarkan petunjuk Direktorat Jendral (Dirjen) di KPU RI dan mutlak menjadi keputusan atau kebijakan mereka (KPU RI).

“Jadi tuntutan terhadap OAP ini ada aturan main dan aturan atau mekanisme di KPU RI itu untuk sementara belum ada OAP di KPU RI yang memiliki golongan esalon II. Maka seandai masyarakat dan mahasiswa meminta untuk harus digantikan dengan OAP ini butuh sebuah proses yang cukup lama,”jelas Wanggai yang juga selaku sekretaris Pokja Agama MRPB.

Kenapa, kata dia, aturan mainnya otomatis mereka (KPU RI) harus membuat asesment ulang untuk mendapatkan satu orang berdasarkan kriteria yang diinginkan untuk menduduki jabatan sekretaris.

“Nah berdasarkan petunjuk dari kementrian, mekanismenya itu kalau kita harus minta untuk tergantikan dengan OAP, tapi sementara dalam kuota mereka tidak ada ditingkat KPU RI. Maka harus ada sebuah surat rekomendasi dari Gubernur,”sebutnya.

Dimana, dia menuturkan bahwa surat rekomendasi gubernur itu menjadi acuan mereka (KPU RI) membuat asesment untuk menetapkan dan mendapatkan satu OAP sebagai calon sekretaris sesuai ketentuan.

“Hal ini yang perlu disikapi oleh kami di pemerintah di daerah, supaya aturan ini tidak lagi bertabrakan dengan mekanisme di pusat. Sekali lagi salah satu mekanisme pusat adalah surat rekomendasi gubernur,”tuturnya.

Oleh sebab itu, dia menuturnya, apabila rekomendasi gubernur sudah ada, maka diharapakan sekretaris KPU Papua Barat adalah OAP, tetapi kebutuhan akan itu atau jabatan OAP di tingkat pusat belum ada.

Pasalnya, untuk mendapatkan jabatan sekretaris KPU itu ada aturannya yang ditetapkan Dirjen di KPU RI itu ada aturannya. Sementara kuota untuk esalon dua di KPU RI tidak ada, dengan demikian untuk mencapai hal itu dari mekanisme yang ada mereka (KPU RI) membutuhkan sebuah rekomendasi gubernur.

Sementara Anggota MRPB, Edy Klaus Kirihio menegaskan bahwa KPU RI harus dengan cerdas untuk melihat wilayah-wilayah di seluruh Indonesia yang di khususkan dalam artian dalam keputusan harus ada kebijakan.

“Misalnya macam di Papua, Aceh, dan Bali. Itu kan ada kebijak-kebijakan yang memeng harus memihak kepada masyarakat asli. Aturan-aturan atau tahapan-tahapan secara nasional kami hormati tetapi di Papua ini ada yang nama UU 21 tahun 2001 tentang Otsus,”kata Kirihio.

Sehingga, menurutnya, harus ada kesimbangan atau kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini KPU RI, namun apabila tidak dilaksanakan maka konflik di Papua tidak akan berhenti. [free]