Diduga “Masuk Angin”, Polda Papua Barat Akan Disomasi

1504

Kuasa hukum PT. Visiatama Bangun Megah, Yan Christian Warinussy.



MANOKWARI, PapuaSatu.com – Kuasa hukum PT. Visiatama Bangun Megah pertayakan laporan polisi dugaan kasus penipuan yang dilaporkan Hj Ida Centya Adam melalui Setral Pelayanan Kepolisian Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat.

Pasalnya, laporan polisi dengan nomor : LP/117/IV/2017/Papua Barat/SPKT tanggal 27 April 2017 tersebut sudah hampir lima bulan tidak ada proses lanjut, dan terkesan tertahan di meja penyidik dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), maka kelihatannya tidak ada tanda-tanda bakal ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami dan klien kami menduga mungkin pimpinan Direktorat Reskrimum Polda Papua dan jajaran penyidiknya masuk angin. Jadi kami rencana apabila tidak ditindaklanjuti, maka kami akan lakukan somasi pertama,”kata Kuasa hukum PT. Visiatama Bangun Megah, Yan Christian Warinussy kepada wartawan, diruang kerjanya, Rabu (06/09).

Pasalnya, menurut Warinuusy, beberapa bulan lalu sebelum lebaran, penyidik justru begitu aktifnya mendatangi tempat domisili terlapor atas nama Yana Sofyan Panigoro dan Zulkifli Hassan.

Lanjut Warinussy, Kedua-duanya adalah Direktur Utama pada PT.Medco Papua Hijau Selaras (MPHS) yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap kliennya Hj.Ida Centya Adam sebagai Direktur PT.Visiatama Bangun Megah (VBM).

“Sementara pada 13 Mei lalu, penyidik Polda Papua Barat telah turun melakukan pengecekan lokasi dan pemotretan atau pengambilan gambar demi kepentingan penyidikan atas perkara ini,”aku Warinussy.

Namun, kata Warinussy, hingga saat ini perkembangan penyidikan perkara yang terindikasi kuat unsur pidana penipuan itu, sama sekali belum berjalan maju dan terkesn terhenti.

“Ya, kalau sudah begini. Tidak menutup kemungkinan lagi penyidik dan pimpinannya sudah masuk angin setelah selesai memeriksa para terlapor di kantornya di Jakarta belum lama ini,”sebut Warinussy.

Padahal akibat dugaan perbuatan pidana dari para terlapor tersebut, kata Warinussy, kliennya justru menjadi korban dan saksi yang sangat dirugikan secara hukum dan seharusnya memperoleh perlindungan yang maksimal oleh Polda Papua Barat sebagai pengayom masyarakat sesuai amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Berkenaan dengan itu, kami akan melayangkan laporan kepada Kapolri dan juga somasi terhadap Kapolda Papua Barat terkait kemacetan proses dari laporan klien kami tersebut sesuai amanat Pasal 109 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP sebagaimana dirubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Menejemen Penyidikan,”pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Bonar Sitinjak yang dikonfirmasi melalui telepon seluler, mengatakan, kasus dugaan penipuan tersebut sudah ditingkatkan ke penyidik.

Dir Reskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Bonar Sitinjak,SST,MK, SH, MH

 

“Kita sudah lakukan pemeriksaan 14 orang saksi dan tingga satu saksi berinisial Z juga akan dipanggil untuk diperiksa tapi diperiksa sebagai saksi,”ungkap Sitinjak.

Disamping itu, Sitinjak mengemukakan bahwa pihaknya sering dan rajin berkoordinasi dengan pelapor mengenai prosesnya.

“Berkas perkara masih dalam proses penyedikan dan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat kita lakukan gelar perkara penetapan tersangka,”tandas Direskrimum. [FRE]