
“Tugas utama Komisi tersebut adalah membantu Gubernur dan DPR Papua Barat dalam konteks pembentukan dan pelaksanaan hukum di wilayah pemerintahan Provinsi ini sesuai amanat Otsus itu sendiri,”ujar Warinussy
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak Gubernur Papua Barat untuk segera mendorong dibentuknya “motor produksi” regulasi perundangan daerah sesuai amanat pasal 32 UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat, yaitu Komisi Hukum Ad Hoc.
Pasalnya, pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc sangat penting dan mendesak saat ini, guna membantu dalam rangka peningkatan efektivitas pembentukan dan pelaksanaan hukum di Provinsi Papua Barat berdasarkan UU Otsus Papua sebagaimana dirubah dengan UU No.35 Tahun 2008.
Komisi Hukum Ad Hoc diatur dalam pasal 32 UU No.21 Tahun 2001 tersebut dapat dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang akan memuat fungsi, tugas, wewenang, bentuk dan susunan keanggotannya serta tentu aspek-aspek keuangannya.
“Tugas utama Komisi tersebut adalah membantu Gubernur dan DPR Papua Barat dalam konteks pembentukan dan pelaksanaan hukum di wilayah pemerintahan Provinsi ini sesuai amanat Otsus itu sendiri,”ujar Warinussy melalui press releasenya yang diterima, PapuaSatu.com, Sabtu (30/06/2018).
Pembela HAM di Tanah Papua ini mengemukakan bahwa terbentuknya Komisi ini akan sangat “meringankan” tugas-tugas Gubernur dan DPR Papua Barat dalam konteks perumusan dan pebentukan produk hukum daerah sesuai amanat Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Juga sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Berkenaan dengan itu, LP3BH dalam minggu ini akan menggelar diskusi kelompok terfokus (focuss group discussion/FGD) untuk membahas rancangan perdasi tentang pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc tersebut, guna membantu mendorong raperdasinya kepada Gubernur dan DPR Papua Barat,”pungkas Salah Satu Advokat Hukum dan Staf Ahli Khusus Bidang Hukum bagi Gubernur Papua Barat. [free/loy]










