Jakarta Bentuk Badan Baru, Gubernur Di Tanah Papua Kehilangan Wewenang

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Pemerintah pusat membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus, langkah yang dinilai mengambil alih sebagian kewenangan Gubernur Papua.

Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, S.H, MAP. C. L. A melalui keterangan pers yang dikutip, Minggu (16/11/2025).

Anes Sapaan Akrapnya mengatakan juga, Dalam skema Otonomi Khusus, Gubernur di Tanah Papua seharusnya memimpin pemerintahan daerah, mengajukan Perdasus dan Perdasi, serta mengelola APBD dan Dana Otsus bersama DPRP dan MRP.

Dengan hadirnya dua badan baru, kami menilai keputusan strategis kini dikendalikan pusat, melemahkan posisi Gubernur yang dipilih rakyat.

Lanjut, Yohannes, menilai, langkah ini bertentangan dengan Undang-Undang Otsus dan mereduksi marwah politik lokal Papua seperti Gubernur, DPRP dan MRP serta Bupati di Tanah Papua. [free]