
Ketua DAP wilayah III Domberai : Penggunaan Nama ‘Rakyat Papua’ Harus Mendapat Legitimasi Lembaga Adat
MANOKWARI, PapuaSatu com – Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberai, Manawir Paul Vincen Mayor terpaksa angkat bicara atas kebedaraan media online baru dengan menggunakan nama RakyatPapua di tanah Papua wilayah Papua barat, dengan nama media Oline RakyatPapua.com.
Mananwir Paul Vince menganggap bahwa penggunaan nama rakyat sama halnya dengan berbicara tentang eksistensi sebuah bangsa. Dimana dalam pembentukan sebuah lembaga maupun elesen serta media, itu harus mendapat legitimasi dari rakyat melalui lembaga adat.
“Kami DAP wilayah III Domberai tidak pernah mendapat konfirmasi tentang media rakyatpapua.com tersebut. Rumah adat itu adalah dewan adat Papua untuk orang asli Papua dan ada ditingkat suku, tingkat daerah, dan tingkat wilayah yang terdiri dari tujuh wilayah adat,” kata Paul Vincen Mayor melalui telepon selulernya, Sabtu (16/06/2018).
Untuk itu, Mananwir Paul Vincen Mayor meminta kepada media yang menggunakan nama rakyat Papua untuk tidak digunakan hanya karena kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Jangan atas nama rakyat Papua untuk melakukan kegiatan jual menjual atau transaksi atas nama rakyat. Itu kan tidak bagus, apalagi medianya mengatasnamakan rakyat papua, yang kasi legitimasi siapa? dan itu kan terkesan sudah menjual orang asli papua secara keseluruhan dan itu sangat tidak bagus,” tekan Mananwir Paul.
Mananwir Paul selaku lembaga representasi dari masyarakat adat Papua mengaku tidak mengetahui sama sekali keberadaan media online rakyatpapua.com di tanah Papua ini tidak diketahui pihaknya sebagai lembaga representasi dari masyarakat adat Papua. “DAP tidak mendapat surat pemberitahuan bahwa media tersebut akan menggunakan nama rakyat Papua,” cetus dia.
“Kami tidak dapat pemberitahuan sama sekali. Trus jangan kamu jadikan rakyat papua itu sebagai komoditas ekonomi kamu, sedangkan kamu sendiri bukan orang asli papua (OAP). Apalagi kamu itu datang dari luar papua hanya untuk mencari makan dan hidup di tanah Papua,” tambahnya lagi.
Menurutnya, hukum adat orang asli Papua itu sama saja pemilik media yang mengatasnamakan rakyat Papua sudah melanggar adat istiadat. Dimana, oknum yang membuat media tersebut telah menjual rakyat Papua untuk mencari makan.
“Kita akan melakukan evaluasi, sehingga tidak ada yang mengatasnamakan rakyat papua tanpa sebuah legitimasi dari rumah adat. Harus ada legitimasi dari rumah adat baru bisa menggunakan nama rakyat Papua,”tegasnya.
Dijelaskannya lagi, berbicara rakyat Papua adalah berbicara eksistensi sebuah bangsa, maka penggunaan nama rakyat harus memiliki legitimasi dari lembaga adat. Oleh sebab itu, dirinya berharap kepada MRP dan DPR Fraksi Otsus untuk dapat melihat persoalan tersebut, karena ini persoalan.
“Saya pikir kita orang asli papua ini memiliki adat yang begitu kental dan hidup diantara kita meskipun tidak tertulis, tetapi lebih kuat daripada hokum yang tertulis. Jadi siapa pun dia entah lebih khusus non-OAP yang hidup diatas tanah ini wajib memberikan laporan atau pemberitahuan ke rumah adat,”ungkapnya.
Karena, menurut Mananwir Paul, berbicara eksisistensi OAP maupun Otsus itu berbicara tentang kekhususan OAP yang adalah adat, maka tidak boleh ada orang lain maupun OAP yang mengatasnamakan seperti itu.
“Penggunaan nama rakyat papua itu atas dasar apa? Kalau hanya untuk kepentingan ekonomi dia pribadi maupun kelompok orang pencari maka, kami DAP menolak dengan tegas dan sangat tidak mau. Itu harus diganti dan sangat tidak bagus,”kata Mananwir Paul.
Sebab, dirinya menegaskan bahwa penyebutkan media rakyat papua itu akan memberikan konotas atau pemahaman bahwa medianya dari rakyat Papua, sedangkan sebagai ketua lembaga adat tidak mengetahuinya.
Dia mencontohkan, apabila media online yang mengatasnamakan rakyat Papua ini memberikan informasi-infomarasi yang kurang tepat. Maka akan terkesan bahwa rakyat Papua memberikan informasi kepada media itu untuk mendiskreditkan sebuah kelompok atau sebuah instansi pemerintahan dan itu hal yang sangat tidak bagus.
“Saya berharap juga kepada organisasi media agar selektif, supaya jangan sampai ada media-media yang masuk ke tanah Papua tanpa ijin atau tanpa pemberitahuan dan yang lebih parahnya apabila media ini tidak teregistrasi dengan baik lalu mengelurkan sebauh pemberitaan dan kalau berpotensi SARA itu sangat bahaya sekali,”tandas Mananwir Paul Vincen Mayor. [free/loy]










