
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Fery Auparai salah satu pengusaha asli Papua meminta Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk menyelesaikan persoalan wilayah adat dan Standarisasi Jual.
Pasalnya, apabila pemerintah daerah mau menghadirkan Investor sebanyak-banyaknya di Tanah Papua terlebih khusus di wilayah Papua Barat, pemerintah harus terlebih dahulu melihat persoalan hak ulayat, karena hak ulayat sampai saat ini tidak punya standarisasi jual.
Meski sudah ada Pabrik Semen tapi sampai pada hari ini, Pabrik Semen masih banyak meninggalkan sejuta persoalan hanya karena persoalan hak ulayat dan pemetaan wilayah adat yang belum jelas.
“Pemerintah Daerah, MRP, dan DPR tidak boleh menutup mata dengan persoalan yang sedang terjadi saat ini,” ungkap Auparai saat ditemui PapuaSatu.com, Jum’at (22/06/2018).
Auparai menilai ketika para investor datang berinvestasi di wilayah Papua Barat tidak menginginkan adanya gangguan dan persoalan yang akan dihadapi.
Sebab menurutnya ketika para Investor menjalankan investasinya sudah diperhitungkan secara matang, baik keuntungan maupun kerugian namun dikemudian hari banyak persoalan yang terjadi hanya karena persoalan wilayah adat.
Ia mencontohkan, dirinya sebagai pengusaha kecil orang asli Papua yang memiliki Pompa Bensin dan Kapal Tengker kecil. “Namun yang menjadi pertanyaan apakah ketika saya menginvestasi senilai 5-10 milyar rupiah apakah mengalami gangguan atau tidak,” kata Auparai mempertanyakan.
Bahkan lanjutnya, begitu terjadi gangguan dan terjadi stagnan maka uang yang sudah dikeluarkan akan hangus serta terjadi kerugian besar yang dihadapi. “Itu persoalan yang paling ditakuti ketika investor sudah berbicara tentang tanah Papua, karena itu sudah berbicara tentang hak ulayat,” tukasnya.
Oleh karena itu, Auparai menghimbau kepada para investor yang ingin masuk untuk berinvestasi di Tanah Papua harsu berfikir sebaik secara matang. Sebab persoalan tetapi akan dihadapi seperti terjadi pemalangan dan lain-lain.
“Hal ini bisa saja terjadi ketika orang sudah bangun infrastruktur lalu pemilik hak ulayat mulai melakukan pemalangan. Kan tidak mungkin dalam waktu cepat pihak investor yang mengalami masalah pemalangan langsung memindahkan infrastrukturnya keluar dari tempat yang dipalang dan secara otomatis akan mengalami kerugian yang begitu besar,” tuturnya.
Oleh sebab itu sebagai pengusaha asli Papua, Auparai menyarankan kepada MRP, DPR, Pemda agar duduk bersama atas persoalan yang terjadi selama ini sehingga ke depan sudah ada standarisasi.
Sementara pemetaaan batas-batas wilayah adat juga harus menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah dengan mendapat dukungan dari MRP dan DPR. “Investor besar sangat sulit untuk masuk apabila setiap pemilik hak ulayat tidak memiliki batas wilayah yang jelas,” kata dia.
Pemetaan wilayah adat bagi Auparai sangat penting apabila sudah dilakukan pemetaan wilayah yang jelas dan harus memberikan penghargaan kepada pemilik hak ulayat, namun harus dengan nilai satuannya yang jelas tanpa merugikan pemilik hak ulayat.
Namun bagi mereka (Pemilik Hak Ulayat) tidak ingn menjualkan tanahnya, bisa dalam bentuk saham dan tentunya harus diatur dengan jelas melalui notaris dan lain sebagainya agar tanah tersebut dapat dikontrak sesuai kesepakatan bersama.
Lebih lanjut disampaikan Auparai bahwa dalam kontrak juga harus diatur dalam sebuah peraturan daerah khusus (Perdasus) sehingga ketika orang datang berinvestasi, sudah ada payung hukum yang jelas, tapi juga ketika terjadi benturan atau masalah sudah ada alat ukur yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ini sangat penting dan saya berfikir untuk membuka peluang bagi para investor untuk masuk ke Tanah Papua. Jadi saya harapkan DPR Provinsi Papua Barat saat ini kalau bisa sebelum priode ini berakhik, tolong Perdasus Pemetaan Wilayah Adat di sahkan. Jangan menjadi pekerjaan rumah,”tandasnya. [free/loy]










