Polisi Berhak Bubarkan Kegiatan Penyampaian Pendapat Dimuka Umum

1228
Kasubdit Bintibluh Direktorat Binmas Polda Papua Barat, AKBP. Susan PW

MANOKWARI, PapuaSatu.com – “Penyampaikan Pendapat Dimuka Umum Tanpa Penanggungjawab dan Pemberitahuan 3x24Jam, Wajib Dibubarkan,”

Demikian ditegaskan Kasubdit Bintibluh Direktorat Binmas Polda Papua Barat, AKBP. Susan PW usai memberikan materi di workshop Hukum dan HAM, di Manokwari, Kamis (13/09/2018).

Untuk itu, masyarakat di wilayah Provinsi Papua Barat diimbau agar dalam menyampaikan pendapat di muka umum harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Pasalnya, apabila penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku maka penagak hukum dalam hal ini kepolisian wajib dan berhak membubarkan.

“Kedudukan peran fungsi kami sebagai negosiator, karena perlu ada mediasi antara pemberi penyampaian pendapat dan yang dituju. Yang kedua kepolisian menjamin keamanan dalam kegiatan penyampaian pendapat tersebut,”ujarnya.

Namun, lanjutnya, penanggungjawab dan masyarakat juga punya kewajiban yang harus dipenuhi agar pelaksanaan penyampaikan pendapat dimuka umum bisa berjalan lancer tertib dan aman.

“Jadi tugas dan tanggungjawab untuk menjalan undang-undang nomor 9 tahun 1998, bukan saja aparat penegak hukum tapi masyarakat atau perserta dan penanggungjawab kegaiatan penyampaikan pendapat dimuka umum itu,” ucapnya.

Kenapa demikian, menurutnya, agar dapat menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Dimana, dalam penyampaian pendapat tersebut tidak terjadi pelanggaran HAM.

“Intinya, dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus ada penanggungjawab dan wajib memberitahukan 3x24jam. Jika tidak, maka sesuai dengan aturan bahwa pihak kepolisian bisa membubarkan,”tandasnya. [free]