Setiap Perusahaan di Tanah Papua Wajib Pekerjakan OAP

553

Ketua Dewan Adat Raja Ampat, Paul Fincen Mayor. Foto : Free/PapuaSatu.com

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Menyikapi persoalan keberpihakan terhadap orang asli Papua (OAP) untuk mendapat lapangan kerja. Dewan Adat Papua mendesak semua perusahan yang beropreasi di Tanah Papua wajib merekrut pekerja OAP 80 persan dan 20 persen non-Papua.

“Sebab, berpikir bahwa dengan Mengakomodir OAP 80% dan di berikan Pembinaan, Pelatihan dan Peningkatan Keterampilan Kerja maka itulah Substansi dari Implementasi Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus,”kata Ketua Dewan Adat Raja Ampat, Paul Fincen Mayor kepada PapuaSatu.com, Rabu (25/04/2018).

Oleh sebab itu, lanjutnya, Perusahan Nasional dan Multi Nasional di Tanah Papua harus melaksanakan Perintah Undang-undang Otsus dengan berbagai penjabaran aturan yang sudah ada.

“Roh Otsus Jelas Keberpihakan, Pemberdayaan, Penghormatan dan Perlindungan. Jadi, Segera jalankan Perintah Undang-undang ini kalau tidak sebaiknya jangan berinvestasi di Tanah Papua a lagi,”ujar Mananwir Paul Fincen Mayor.

Disamping itu, dirinya menegaskan jangan ada perusahan yang secara sepihak meng-PHK-kan Karyawan OAP dengan berbagai dalil, tetapi mereka harus dibina dan dibekali secara bertahap itulah substansi Pembangunan Yang Berpihak Kepada OAP. [free]