MANOKWARI, PapuaSatu.com – Kepala Kepolsian Resor Manokwari, AKBP. Adam Erwindi ( Termohon) tidak menghadiri Sidang Praperadilan perkara Nomor : 02/Pid.Prap/2018/PN.Mnk yang dijadwalkan Senin (16/07/2018) di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat.
Demikian diungkapkan Yan Christian Warinussy sebagai Kuasa Hukum dari Pemohon Praperadilan Ahmad Shodiq kepada PapuaSatu.com, Senin (16/07/2018).
Warinussy menjelaskan, sebagai pemohon Praperadilan sudah hadir memenuhi panggilan Juru Sita Pengadilan. Namun, pihak termohon yaitu Kapolres Manokwari atau kuasa hukumnya sama sekali tidak hadir di Pengadilan Negeri Manokwari.
“Akibatnya Hakim Tunggal Praperadilan Behind Jeffry Tuak, SH membuka sidang Praperdilan sesuai jadwal pada jam 14:00 wit di Ruang Sidang Utama PN.Manokwari dan dihadiri Panitera Pengganti Agus Iriana dan kami selaku Kuasa Pemohon Praperadilan,”sebut Yan Christian Warinussy.
Dikatakannya, Hakim Tunggal Praperadilan tersebut kemudian menunda persidangan praperadilan Ahmad Shodiq ini pada hari Kamis, (19/07/2018) mendatang pada pukul 09:00 WIT di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Manokwari.
“Menurut informasi yang kami terima dari Juru Sita PN.Manokwari Darius Maray, SH bahwa sesungguhnya risalah panggilan dari pengadilan untuk Kapolres Manokwari selaku Termohon Praperadilan sudah diantar dan sampai secara resmi kepada Termohon,”beber dia.
Namun, lanjut Warinussy, menurut Juru Sita bahwa copy risalah panggilan bagi Termohon Praperadilan belum ditanda tangani dan belum pula dikembalikan kepada Juru Sita untuk diteruskan kepada Hakim Tunggal Praperadilan.
“Sebagai Kuasa Hukum Pemohon, kami akan mulai memanfaatkan waktu penundaan sidang ini untuk mempersiapkan bukti-bukti surat maupun saksi yang relevan dengan pokok permohonan praperadilan tersebut,”tandas Warinussy. [free/loy]