Tangani Masalah Masyarakat Adat, Polda PB Diminta Koordinasi Dengan Dewan Adat

1099
Ketua DAP Wilayah III Domberai, Paul Finsen Mayor (foto: ist)
Ketua DAP Wilayah III Domberai, Paul Finsen Mayor (foto: ist)

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Dewan Adat Papua (DAP) wilayah III Domberai menyoroti kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat terkait penanganan permasalahan yang berkaitan dengan masyarakat adat.

Demikian dikatakan Paul Finsen Mayor, Ketua DAP Wilayah III Domberai melalui press releasenya yang diterima PapuaSatu.com, melalui pesan whatsapp, Jumat (17/08/2018).

Menurutnya, sebelum Polda Papua Barart laporan-laporan permasalah yang melibatkat masyarakat adat harus terlebih dulu berkoordinasi dengan pihak DAP.

“Kami mengingatkan Polda untuk menghormati hukum adat di wilayah adat kami. Ya, berkaitan dengan permasalahan masyarakat-masyarakat adat yang sering langsung dilaporkan ke polisi, saya pikir sebaiknya polisi berkordinasi dengan dewan adat di tingkatan keret atau marga, suku dan daerah agar di selesaikan dalam peradilan adat,” kata Paul Finsen Mayor.

Sebab, kata dia, masyarakat adat Papua masih berpegang teguh dengan hukum adatnya.

Menurutnya, hukum adat jauh lebih sempurna dibandingkan kalau diselesaikan di kepolisian, karena di kepolisian biasanya masih menyisakan persoalan.

Dimana, biasanya salah satu pihak tidak puas dan masih dendam. Kemudian terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari akhirnya terjadi masalah baru.

“Ini fakta di dalam kehidupan masyarakat adat Papua. Jadi Kapolda Papua Barat segera instruksikan jajarannya sampai di tingkat polsek agar harus menghargai dan menghormati hukum adat Papua,” harap Mananwir Mayor.

Dijelaskanya, bahwa tanah Papua dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Ditambahkan, apabila Otsus di Aceh itu menggunakan Syariat Islam, maka di Papua pakai Syariat Adat dan ini legitimasi Negara. [free]