
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat diminta bijaksaan dalam menangani kasus penggrebekan penyulingan minuman keras (miras) yang melibatkan lima warga Kampung Arupi, Distrik Amberbaken, Kabupaten Tambrauw yang digrebek pada 23 Mei 2018 lalu.
Pasalnya, minuman lokal (milo) jenis Ampo ini adalah salah satu tradisi masyarakat Kampung setempat. Dimana, milo yang diambil dari pohon enau ini sebenarnya hanya sering di konsumsi masyarakat setempat diantaranya kegiatan-kagiatan adat istiadat, dan pada saat masyarakat hendak membuka kebun baru.
“Tapi minuman lokal itu terpaksa disuling menjadi cap tikus, untuk menambah biaya hidup mereka. Meski merubah atau menyuling menjadi CT, itu bukan budaya kami,”kata Jhon Warijo kepada wartawan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Manokwari, Sabtu (14/07/2018).
Maka, dirinya berharap kepada Pemerintah dan pihak penegak hukum dalam hal ini Polda agar dapat lebih bijaksana dan arif dalam melakukan penindakan seperti memberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.
Dia mengemukakan bahwa dirinya memastikan jika masyarakatnya dibebaskan, mereka (masyarakat) ini tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
“Masyarakat kami ini beda dengan karakter masyarakat lain. Mereka adalah tempramen yang rendah. Ini merupakan desakan ekonomi dan perubahan cara pandang mereka. Jika kita berikan pemahaman, mereka akan pahaam soal dampak pelanggaran hukum yang mereka lakukan,”katanya.
Bahkan, Warijo menjamin, apabila masyarakat sudah membuat pernyataan sikap, dirinya akan turun langsung ke masyarakatnya untuk menegaskan agar tidak menyuling enau menjadi cap tikus.
“Lebih baik mulai hari ini stop. Masih ada cara lain untuk mendapatkan penghasilan. Sekarang sudah tau itu salah, jadi jangam diulangi lagi,”beber Warijo.
Hugo Asrouw, salah seoran tokoh pemuda Ambebaken berharap penegak hukum bertindak adil dan mempertimbangkan sisi perspektif budaya atau kearifan lokal yang ada di Tanah Papua terlebih khusus Papua Barat.
“Yang jelas, namanya Ampo itu tradisi turun temurun. Tapi karena faktor ekonomi, masyarakat suling menjadi CT. Perlu diakui bahwa mereka telah mengambil tindakan yang salah. Tapi setidaknya, ada cara lain yang dipakai untuk menyelesaikan persoalan ini. Kasihan, mereka ini masyarakat awam,”beber Hugo Asrouw.
Untuk itu, Hugo menilai, penggrebekan yang dilakukan tim gabungan ini ada terkesan diskriminasi, karena sudah di keluarkan intruksi oleh gubernur. Tapi, masa hanya orang Kampung yan ditangkap, sedangkan yang jual bahkan memasok miras di Manokwari maupun didaerah lain di wilayah Papua Barat tidak.
Berikutnya, salah satunya keluarga terduga pelaku, Alfius Atani menuturkan bahwa dalam penanganan kasus ini, pihaknya sudah bertemu dengan pihak Direktorat Rerserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Papua Barat, tertapi pihak Polda menyampaikan untuk masyarakat bertemu gubernur.
“Saya waktu itu menyaksi penggrebekannya. Tapi menurut saya ada sedikit tindakan yang tidak sesuai prosedur seperti mendobrak pintu warga, melompat melalui jendela, dan kasi rusak alat yang biasa digunakan warga untuk berburu mencari nafkah,”tandas Alfius. [free]










