JAYAPURA, PapuaSatu.com – Sebanyak 547 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua resmi dilantik dan mengambil sumpah jabatan di Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (14/5/2018).
Pejabat pengawas dan administrator terdiri dari 137 orang jabatan Eselon III, 399 Eselon IV dan 11 untuk pelaksana tugas kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berdasarkan ijin dari Kementerian Dalam Negeri dengan surat Nomor 821/4376/Otda, tertanggal 11 Mei 2018, tentang persetujuan pengisian dan pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Papua.
Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo mengatakan, penetapan pejabat pengawas dan administrator OPD melalui mekanisme maupun aturan yang berlaku sesuai penilaian Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) melalui usulan kepala OPD masing-masing.
“(Pelantikan) ini sudah mekanisme dan aturan perudang-undangan yang berlaku. Namun bila ada kekeliruan tentu akan dilakukan pergantian sebagaimana mestinya sesuai bunyi surat keputusan (SK),” kata Soedarmo.
Dalam pengisian jabatan kosong, kata Soedarmo, OPD selalu mengedepankan profesionalisme kinerja pegawai. Jangan sampai ada unsur suka atau tidak suka serta atas dasar kepentingan politik.
“Saya harap pejabat yang telah dilantik telah memiliki kompetensi yang dipersyaratkan sebagai seorang pimpinan. Selanjutnya mampu meningkatkan kinerja dari masing-masing OPD, untuk kesejahteraan masyarakat diatas negeri ini,” ujarnya.
“Karena dalam suatu organisasi kalau tidak diisi oleh para pejabat yang memang memiliki kompetensi yang baik, dedikasi,disiplin, integritas serta etika norma yang tinggi, maka mustahil suatu OPD bisa berjalan dengan baik dan maksimal,” tegas Soedarmo.
Penjabat Gubernur juga menyoroti pelantikan perwakilan cabang dinas akibat imbas dari pengalihan pegawai dari kabupaten ke provinsi. Dimana satu pejabat ada yang mesti membawahi lima hingga tujuh kabupaten.
“Sebab maksimal satu orang dua kabupaten membawahi. Sebab bila lebih dari dua maka kinerja tak bisa efekif. Untuk itu, saya harap hal ini bisa dievaluasi untuk kedepan lebih dimaksimalkan kinerja maupun pengawasannya,” katanya. [piet/loy]