MRP Bertekad Selamatkan Tanah dan Manusia Papua  

1138

Seklis  Drs. Wasuok D.Siep. Foto : sony/ PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com –  Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2017-2022 bertekad mewujudkan visi-misi   yaitu menyelamatkan  tanah dan manusia Papua.  Untuk merealisasikan  tekad  tersebut,  ke-  51 anggota MRP dituntut  lebih meningkatkan kinerja, sekaligus  membuktikan kepada rakyat  bahwa MRP sebagai lembaga representative  kultur  Papua  tidak pasif, tetapi selalu pro aktif  memperjuangkan hak-hak orang  Papua.

Sekretaris Majelis Rakyat  Papua (Seklis), Drs. Wasuok D.Siep, membenarkan jika kinerja anggota MRP saat ini  lebih energik dari periode sebelumnya.  Indikatornya,  meski  MRP priode 2017-2022 ini baru dilantik  akhir bulan  November 2017  atau  sekitar 4 bulan resmi  bertugas, namun berlahan MRP sudah menunjukkan hasil  yang  positif  dalam upaya memperjuangkan hak-hak  dasar  orang  Papua sesuai  kewenangan  yang diamanatkan UU Otsus  tahun 2001.   Dijelaskan, dalam  menjalankan tugasnya,  MRP  lebih  pro aktif  atau sistim  menjemput  bola  menyikapi  berbagai fenomena  di masyarakat, terutama yang berkaitkan  hak-hak  orang  Papua. “Kita  ingin  merubah paradigma lama, dimana MRP dianggap  tidak bekerja,  sehingga ada yang minta MRP dibubarkan saja,”katanya.

Dikatakan,  salah satu tugas  penting   yang  sudah  berhasil dituntaskan MRP  yakni memberikan  pertimbangan soal keaslian orang  Papua  terhadap  dua pasangan  calon Gubernur  Papua.  Sebab, meski DPRP dan KPU sudah melakukan tahapan, tetapi kalau MRP  belum memberikan persetujuan, maka tidak bisa diproses lebih lanjut. “Kelihatan sepeleh, tetapi itu amanat  undang-undang jadi harus dipatuhi,”katanya kepada  Papuasatu.com diruangkerjanya, Kamis (15/3).

Tugas lainnya adalah melakukan monitoring  dana Otsus di 29 Kabupaten/Kota.   Tugas monitoring  tersebut  untuk memastikan  apakah dana  Otsus yang  begitu besar  tersebut   benar-benar  sampai dan dinikmati masyarakat, khususnya  yang  merupakan hak orang  Papua.

Ditambahkan, selain monitoring , MRP juga melakukan  pembelaan  terhadap hak-hak dasar orang Papua dalam berbagai sektor.  Namun perlu diketahui masyarakat  bahwa  sesuai  kewenangannya MRP bukanlah  lembaga  eksekutor , melainkan  hanya  sifatnya  mempertanyakan dalam bentuk  rekomendasi kepada instansi teknis  jika ditemukan ada permasalahan dalam masyarakat.  “ Misalnya soal keamanan  jika terjadi kekerasan bagi orang  Papua  atau pembunuhan,  maka MRP berhak mempertanyakan itu ke Kapolda atau Pangdam agar bisa ditindaklanjuti,”katanya. (sony)