Seklis Drs. Wasuok D.Siep. Foto : sony/ PapuaSatu.com
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2017-2022 bertekad mewujudkan visi-misi yaitu menyelamatkan tanah dan manusia Papua. Untuk merealisasikan tekad tersebut, ke- 51 anggota MRP dituntut lebih meningkatkan kinerja, sekaligus membuktikan kepada rakyat bahwa MRP sebagai lembaga representative kultur Papua tidak pasif, tetapi selalu pro aktif memperjuangkan hak-hak orang Papua.
Sekretaris Majelis Rakyat Papua (Seklis), Drs. Wasuok D.Siep, membenarkan jika kinerja anggota MRP saat ini lebih energik dari periode sebelumnya. Indikatornya, meski MRP priode 2017-2022 ini baru dilantik akhir bulan November 2017 atau sekitar 4 bulan resmi bertugas, namun berlahan MRP sudah menunjukkan hasil yang positif dalam upaya memperjuangkan hak-hak dasar orang Papua sesuai kewenangan yang diamanatkan UU Otsus tahun 2001. Dijelaskan, dalam menjalankan tugasnya, MRP lebih pro aktif atau sistim menjemput bola menyikapi berbagai fenomena di masyarakat, terutama yang berkaitkan hak-hak orang Papua. “Kita ingin merubah paradigma lama, dimana MRP dianggap tidak bekerja, sehingga ada yang minta MRP dibubarkan saja,”katanya.
Dikatakan, salah satu tugas penting yang sudah berhasil dituntaskan MRP yakni memberikan pertimbangan soal keaslian orang Papua terhadap dua pasangan calon Gubernur Papua. Sebab, meski DPRP dan KPU sudah melakukan tahapan, tetapi kalau MRP belum memberikan persetujuan, maka tidak bisa diproses lebih lanjut. “Kelihatan sepeleh, tetapi itu amanat undang-undang jadi harus dipatuhi,”katanya kepada Papuasatu.com diruangkerjanya, Kamis (15/3).
Tugas lainnya adalah melakukan monitoring dana Otsus di 29 Kabupaten/Kota. Tugas monitoring tersebut untuk memastikan apakah dana Otsus yang begitu besar tersebut benar-benar sampai dan dinikmati masyarakat, khususnya yang merupakan hak orang Papua.
Ditambahkan, selain monitoring , MRP juga melakukan pembelaan terhadap hak-hak dasar orang Papua dalam berbagai sektor. Namun perlu diketahui masyarakat bahwa sesuai kewenangannya MRP bukanlah lembaga eksekutor , melainkan hanya sifatnya mempertanyakan dalam bentuk rekomendasi kepada instansi teknis jika ditemukan ada permasalahan dalam masyarakat. “ Misalnya soal keamanan jika terjadi kekerasan bagi orang Papua atau pembunuhan, maka MRP berhak mempertanyakan itu ke Kapolda atau Pangdam agar bisa ditindaklanjuti,”katanya. (sony)