Pusat Pelayanan Kesehatan Wajib Siapkan Obat ARV

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dinas Kesehatan Provinsi Papua tengah  menyiapkan Surat Edaran, yang ditujukan  kepada semua Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, agar penyediaan layanan kesehatan untuk melakukan Voluntary Conseling and Testing (VCT)  HIV/AIDS secara sukarela dan pemberian perawatan dan pengobatan Anti Retroviral (ARV), baik di Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik-klinik Keagamaan dan lain-lain.

“Semua  fasilitas sarana dan prasarana pelayanan kesehatan diwajibkan menyiapkan ARV, agar  para pasien HIV/AIDS gampang mengambil dan mengkonsumsinya,” tegas  Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua drg. Aloysius Giay, M.Kes, didampingi Vocal Point  Donor Darah dan Logistik  Kemenkes Dr. Fadjar Silalahi, ketika membuka  Pertemuan Kick Off Implementasi Program Dukungan GF NFMc 2018-2020 di Provinsi Papua di Grand Abe Hotel, Jayapura,  Kamis (7/6/2018).

Kegiatan  ini diikuti 55 orang peserta  yang mewakili 10 Pemprov, Pemkab/Pemkot  Se-Papua. Masing-masing  Biak Numfor, Jayawijaya, Kabupaten Jayapura, Merauke, Mimika, Nabire, Paniai, Kota Jayapura, Keerom, Sarmi dan Papua.

Ia  mengklaim telah melakukan banyak upaya untuk mencegah dan mengendalikan HIV/AIDS, khususnya  di Bumi Cenderawasih, selama dalam 15 tahun terakhir.

Dikatakannya, dari hampir 36.000 kasus  HIV/AIDS diseluruh Papua, ternyata  baru 40 persen mengkonsumsi ARV secara teratur.  Sedangkan 60 persen belum mengkonsumsi ARV.

“Ada sejumlah faktor  yang mempengaruhi, diantaranya  pasien HIV/AIDS  enggan  dan malu, jika mengambil ARV di depan umum,” katanya.

Sementara itu, data  sementara  yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi Papua per Mei 2018 menyebutkan hampir 36.000 kasus HIV’AIDS di Provinsi Papua.  Masing-masing  Biak Numfor  1.800 kasus,  Jayawijaya 6.300 kasus, Kabupaten Jayapura 1.484 kasus, Merauke 2.070 kasus,  Mimika 5.472 kasus,   Nabire 6.500 kasus, Paniai  1.523 kasus,   Kota Jayapura 6.007   kasus,   Keerom  183 kasus dan Sarmi 5 kasus. [Piet]