JAYAPURA, PapuaSatu.com – puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Anit Miras dan Narkoba Papua menduduki Kantor DPRD Kota Jayapura, DPR Papua dan Pemerintah Provinsi Papua, Senin (23/10/2017) kemarin.
Massa yang dipimpin langsung oleh Julianus Mabel ini membawa sejumlah spanduk dan Pamflet bertuliskan, meminta kepada Gubernur Papua, Walikota Jayapura dan Kapolda Papua untuk segera mencabut peredaran Miras dari Bumi Papua.
“Kami minta kepada para pejabat di pemerintah untuk segera mencabut ijin miras di tanah ini, dan juga kami minta kepada DPRD Kota dan DPR Papua untuk segera membentuk Pansus guna memberantas peredaran Miras dan Narkoba di Papua,” ungkap Koordinator Demo, Julianus Mabel dalam orasinya di DPR Papua.
Ia menegaskan, menyelematkan negeri bukan hanya dari segi bagaimana memberikan kesejahteraan akan tetapi Papua membutuhkan komitmen besar dari semua pihak, salah satunya pemberantasan minuman keras dan narkoba.
“ kami tidak bisa kerja jikalau pemerintah dan DPR selaku perwakilan rakyat mengijinkan peredaran miras di atas tanah Papua. Karena miras bisa menimbulkan konflik bahkan dianggap pencuri, pembunuh, pengacau didalam kota Jayapura.
Dikatakannya, pemberantasan peredaran minuman keras di tanah Papua berdasarkan regulasi Perdasus Nomor 15 tahun 2013 yang di bentuk oleh Pemerintah Provinsi Papua. “ dasar perdasus itu maka terbitlah dan disahkan oleh DPR Papua bersama Gubernur Papua,” katanya.
Dengan disahkanya perdasus tersebut maka, Bupati dan Walikota Se Provinsi Papua wajib melaksanakannya. Hal ini sebagai wujud komitmen bersama terhadap keselamatan orang papua di atas tanah ini.
“Kebersamaan yang dilakukan untuk menindak para pengusaha nakal, pemasok minuman keras yang dengan sadar dan sengaja merencanakan membunuh orang asli papua dengan segala usaha dan upaya yang mereka lakukan,” ujar Julianus Mabel.
Namun dengan lahirnya Perdasus pelarangan minuman keras di tanah Papua, para pengusaha minuman keras semakin berani melawan kebijakan pemerintah unluk melindungi usaha haram itu dengan cara menggugat terhadap Perdasus no 15 tahun 2013 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, sehingga gugatan oleh pengusaha minuman keras tersebut telah dikabulkan dan di menangkan oleh pengusaha tersebut atas Pemerintah Provinsi Papua.
“Pertanyaan adalah Hakim ada di pihak mana. membela siapa. melindungi siapa. apakah miras dan penjual miras lebih penting?. Hari ini nyawa orang Papua dimana,” tegas Julianus menanyakan.
Sementara itu, Ketua Anti Korupsi Papua, Yan Matuan menegaskan, pihaknya tidak gentar Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan para Pengusaha miras di tanah Papua.
“ kami seluruh masyarakat di tanah Papua ini mendukung penuh apa yang menjadi kebijakan Gubernur Papua dalam membearantas minuman keras di tanah Papua berdasarkan regulasi nomor 15 tahun 2013,” katanya.
Yan pun meminta agar seluruh Bupati dan Walikota segera mencabut ijin peredaran miras di tanah Papua. “Kami minta segera cabut dan para pengusaha harus segera menghentikan penjualan miras di tanah ini. Kami yang jadi korban dan pengusaha yang menguntungkan. Kami DPR Papua segera membentuk pansus terhadap pemberantasan miras di tanah ini,” pungkasnya.
Aksi demo damai yang dilakukan diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPR Papua, Elvis Tabuni didampingi anggota Laurenzus Kadepan, Mathea Mamoyau, dan Mustakim.
“ kami mendukung penuh atas aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan masyarakat karena DPR Papua dan Forkompimda Papua sudah sepakat dan sudah menandatangani pemberantasan peredaran minuman keras di tanah Papua,” katanya.
Ia menegaskan, miras salah satu pembunuh orang asli Papua sehingga aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan masyarakat telah menyelamatkan orang asli Papua. “ kami secara tegas meminta kepada bupati dan walikota mencabut ijin miras di tanah ini. Tidak boleh membiarkan ini, karena masyarakat Papua yang jadi korban,” tukasnya. (nius)