
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 019.1/3976/SJ tanggal 28 Juli 2015 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera dan Penggunaan Bendera Negara.
Asisten III Sekda Papua Bidang Umum Bidang Umum Elysa Auri mengatakan Surat Edaran Mendagri tentang upacara bendera setiap hari Senin sudah disampaikan sejak tahun 2015, namun Pemprov belum melaksanakan surat edaran tersebut.
“Itu baru kali ini melalui petunjuk Pak Penjabat Gubernur. Nanti kami akan tanya kepada pak penjabat Gubernur apakah dalam minggu ini kita sudah bisa melakukan upacara bendera setiap Senin atau setelah libur lebaran baru kita lakukan,” kata Elysa Auri di Jayapura, Rabu (30/5/2018).
Dijelaskan, Surat Edaran tersebut sebagai salah satu langkah dalam memantapkan mental bangsa melalui pembiasaan pelaksanaan nilai-nilai kebangsaan. Hal ini dimaksudkan untuk mengembalikan martabat bangsa yang berdisiplin nasional, cinta tanah air, berkarakter dan berwawasan kebansgaan yang berlandaskan Pancasila.
Isi pokok dari Surat Edaran tersebut meminta seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melaksanakan Upacara Bendera di pagi hari waktu akan mulai kerja di seluruh unit kerja Pemerintahan Daerah sampai tingkat Desa/ Kelurahan.
Upacara dimaksud dilaksanakan setiap tanggal 17 atau pada saat peringatan hari besar di minggu/ bulan tersebut.
Lebih dari itu, dalam surat itu disampaikan pula bahwa agenda pokok pertama pada upacara dimaksud adalah pengibaran bendera merah putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Maka hal ini patut menjadi catatan kita bersama. Sekali lagi pengibaran bendera merah putih perlu diagendakan dalam upacara setiap tanggal 17 atau pada saat upacara peringatan hari besar (sesuai juklak yang ada). [piet/loy]










