Data Base OAP Kabupaten Puncak Jaya Sudah Valid

2690

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda mengatakan melalui perekaman KTP elektronik, tercatat kurang lebih 100.094 OAP dari total 215 ribu penduduk sedangkan untuk non Papua tercatat kurang lebih 20 ribu jiwa.

Hal ini untuk menindak lanjuti Kebijakan Gubernur Papua terkait pendataan Orang Asli Papua (OAP). “ kalau e-KTP sudah dimiliki maka secara otomatis akan kelihatan karena orang Papua pasti punya marga. Kami untuk Puncak Jaya sudah punya data valid. Sedangkan yang belum punya e-ktp kita akan dorong,” kata Bupati Yuni kepada pers usai mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) se- Provinsi Papua, di Sasana Krida kantor Gubernur Dok II Jayapura, Kamis (8/2/2018).

Dikatakan, memang pihaknya mengalami kesulitan untuk melakukan pendataan di Distrik distrik yang jauh dari ibukota Mulia, Puncak Jaya. Karena akses menuju distrik distrik tersebut yang sulit ditempuh.

“Makanya kita sudah membiayai dinas Kependudukkan untuk keliling ke setiap distrik guna melakukan pendataan. Sehingga dengan adanya data tersebut akan mudah sekali untuk dibedakan antara orang asli Papua dan orang non Papua,” jelasnya.

Terkait Perda Pelarangan Miras, Bupati Yuni yang didampingi Wakil Bupati, Deinas Geley, Dandim 1714 PJ, Letkol Inf. Akmil, dan Plt Sekda, Tumiran menegaskan, sejak dilantik pada 9 Desember 2017 lalu, dirinya sangat konsen untuk penegakan perda miras ini.

“Awal kepemimpinan saya, bersama Kapolres dan Dandim kita sudah lakukan pemusnahan lebih dari 600 botol miras yang disita oleh aparat keamanan,” kata mantan Sekda Puncak Jaya.

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari gereja dan juga masyarakat adat. “Kita juga telah membentuk Satgas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP yang ditempatkan di bandara Mulia dan Ilu. Mereka bertugas mengawasi setiap barang yang masuk ke wilayah puncak jaya,” ujar Yuni.

Bupati juga menghimbau kepada siapa saja yang berkunjung ke Mulia untuk tidak membawa miras, Sebab miras adalah sumber dari segala perbuatan kejahatan dan juga bisa menyebabkan kematian.

“Sebab sanksi yang akan kami berikan sangat berat. Kalaupu hukum nasional tidak bisa, kita akan pakai hukum alam,” tegasnya. [piet/loy]