Dana Bos Ada Tapi Kok Masih Beli Buku?. Ini Penjelasan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura

1106
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Dr. Fahruddin Pasolo, M.Si.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Dr. Fahruddin Pasolo, M.Si.

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Dr. Fachruddin Pasolo, M.Si mengklarifikasi adanya pertanyaa yang sering muncul dikalangan masyarakat   terhadap masih adanya pembelian buku dan pembayaran Komite bagi sekolah, baik SD maupun SMP di Kota Jayapura.

Fachrudin menjelaskan bahwa dana BOS digunakan untuk tiga hal yakni belanja jasa, biaya sarana prasarana dan untuk pembayaran guru honor.

Untuk pembiayaan belanja jasa sudah termasuk pembelanjaan buku untuk pembelajaran siswa/I dengan presentase belanja jasa hanya mencapai 20 persen.

“Jumlah belanja beli buku tersebut tidak semua buku pelajaran didapatkan dari dana Bos. Jadi wajar jika ada siswa-siswi diminta untuk membeli buku,”  kata Fachrudin kepada PapuaSatu.com di ruang kerjanya, Kamis (18/7/2019).

Terkait bayar komite, Fahruddin mengaku hal tersebut dilakukan atas kebijakan Kepala Sekolah masing-masing sekolah.

“Karena kalau tidak begitu, gaji guru honor hanya sedikit. Karena gaji guru honor hanya 15% dari dana BOS. Bayangkan saja, untuk SD 800ribu/siswa dan SMP 1juta/siswa dan besaran dana bos ditentukan dari jumlah siswa, ditotalkan dan dibagi dengan jumlah guru honor disekolah, itu sedikit sekali yang mereka terima. Untuk uang transportasi saja tidak cukup, bagaimana untuk biaya hidup,” akunya.

Senada dengan itu, Wakil Walikota Jayapura, H. Ir. Rustan Saru, MM mengatakan komite sekolah memang ada, namun harus sukarela dan tidak boleh ditentukan.

“Pemungutan komite tidak boleh dipaksa, harus sukarela. Kalau dipaksa itu namanya pungli,” ujarnya.

Namun berbeda dengan sekolah negeri, sekolah swasta boleh saja ada komite sekolah yang ditentukan besarannya.

“Tentu saja begitu, karena sekolah swasta ada pelajaran tambahan dan guru dapat pekerjaan ekstra jadi boleh saja ada komite sekolah yang ditentukan akan tetapi ada batasannya dan tidak berlebihan,” tukasnya. [ayu]