JAYAPURA, PapuaSatu.com – Sistem Zonasi yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia yang tertuang dalam Permendikbud No.14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) nampaknya belum efektif diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia salah satunya di Jayapura.
Menurut Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Jayapura, Elia Waromi, M.Pd mengatakan bahwa sistem zonasi itu kebijakan pemerintah dan diterapkan dengan beberapa pertimbangan.
“Ya, tapi khusus SMK N 2 Jayapura, untuk sistem zonasi kita tidak terlalu memperhatikan atau menjadikan itu sebuah patokan,” katanya saat ditemui awak media di lapangan SMK N 2 Jayapura, Senin (1/7/2019).
Diungkapkan, alasan sistem zonasi tidak menjadi patokan karena ada beberapa program keahlian yang tidak bisa diterapkan sistem zonasi salah satunya program keahlian pemasaran. “Satu-satunya jurusan pemasaran di SMK yang berada di Jayapura hanya ada di sini,” ungkapnya.
Untuk itu jikalau calon siswa/i yang hendak mengambil jurusan tersebut dan berdomisili di Sentani tetap dakomodir. “Akan tetapi kita juga lebih mengutamakan anak-anak yang ada di sekitar lingkungan sekolah yang radiusnya 100 sampai 500 meter,” tukasnya. [ayu]