56 BLUD di Tanah Papua, Baru 4 Punya Regulasi Fleksibilitas Pengadaan

Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Muhammad Arif Supriyanto
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Muhammad Arif Supriyanto

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Tata kelola pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Tanah Papua masih perlu diperkuat. Dari 56 BLUD yang teridentifikasi di enam provinsi, baru empat yang tercatat memiliki regulasi yang memanfaatkan fleksibilitas pengadaan.

Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Muhammad Arif Supriyanto dalam kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan PBJ Desa dan BLUD se-Tanah Papua di Kantor Gubernur Papua, Rabu (16/9/2026).

Arif mengatakan, fleksibilitas pengadaan pada BLUD tetap harus berada dalam kerangka transparansi, pengendalian, dan akuntabilitas.

“Kita tidak ingin hanya datang membawa aturan, kami ingin berkolaborasi bersama Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah daerah se-Tanah Papua untuk membangun tata kelola yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah,” kata Arif.

Menanggapi itu, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri meminta seluruh pengelola BLUD di wilayahnya untuk segera melengkapi regulasi yang dibutuhkan.

Di Provinsi Papua sendiri terdapat 18 BLUD sektor kesehatan, terdiri atas 11 rumah sakit umum, satu rumah sakit khusus jiwa, dan enam puskesmas.

Berdasarkan pemetaan awal, regulasi khusus PBJ BLUD yang teridentifikasi baru dimiliki RSUD Abepura melalui Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2024.

Fakhiri mengatakan, keberadaan regulasi tersebut penting untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan.

“Saya nanti setelah ini, di tahun depan saya akan cek semua peraturan berkaitan dengan BLUD itu sudah harus ada di semua, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota,” tegasnya.[redaksi]