Aparat Polresta Jayapura Ringkus Seorang Warga PNG Karena Membawa 1,6 Kg Ganja

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas batas negara dengan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) berinisial JH (33).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ganja siap edar seberat 1.644,76 gram atau sekitar 1,6 kilogram.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, dalam jumpa pers di Aula Polresta Jayapura Kota, Jumat (26/6/2026).

AKP Febry menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di kawasan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, pada Kamis (25/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIT.

“Saat penangkapan, petugas menemukan 62 bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja yang disimpan di dalam tas ransel hitam. Kami juga menyita sejumlah plastik bening kosong dan gumpalan lakban yang digunakan untuk membungkus barang tersebut,” ujar AKP Febry.

Polisi menduga kuat tersangka membawa masuk narkotika ini ke wilayah Indonesia melalui jalur laut. Meski demikian, hasil tes urine terhadap JH menunjukkan hasil negatif. Kepolisian juga telah melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan keaslian seluruh barang bukti yang diamankan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka JH mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang warga negara PNG lain yang berinisial M. Barang haram tersebut rencananya akan dijual di wilayah Kota Jayapura dengan harga Rp500 ribu per bungkus.

“Sistemnya, setelah seluruh ganja ini habis terjual, uang hasil penjualan akan dibawa kembali ke PNG untuk dibagi dua dengan pemasoknya,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena menunjukkan jaringan peredaran narkotika lintas batas negara masih terus aktif berupaya memasukkan barang terlarang ke Papua.

Polresta Jayapura Kota berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan guna memutus mata rantai penyelundupan internasional ini.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan lintas negara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Kerja sama masyarakat sangat membantu pemberantasan narkoba,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka JH kini ditahan dan dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda.[yat]